Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 30 November 2018 yang lalu. Rapat Paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi wakil ketua Sandan dan Tery Ibrahim dan dihadiri para anggota DPRD Sintang. Rapat ini juga di hadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kabupaten Sintang sudah sah memiliki anggaran sebesar 1, 94 triliun rupiah pada tahun 2019 mendatang.
Setelah APBD Tahun 2019 disahkan, Bupati Sintang Jarot Winarno langsung memberikan instruksi melalui surat edaran Bupati Sintang untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019 dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemkab Sintang. Demikian disampaikan Kurniawan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at, (7/12/18)
Ditambahkan Kurniawan bahwa percepatan tersebut menindaklanjuti, Peraturan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 22 ayat 2 dijelaskan bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah dilakukan setelah Raperda tentang APBD disetujui Pemda dan DPRD.
“artinya setelah ketuk palu APBD 2019. Pengadaan barang dan jasa sudah boleh diumumkan kepada publik. Nah, untuk itu, Bapak Bupati Sintang sudah memberikan instruksi kepada seluruh OPD untuk segera menunjuk Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Lalu Pengguna Anggaran segera menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen. Penunjukan PPK ini harus diiringi dengan percepatan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang” tambah Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa Bapak Bupati Sintang juga sudah memberikan perintah kepada Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Sintang untuk mempersiapkan jaringan dan pemeliharaan akses internet yang akan digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa serta proses entry pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berdasarkan data yang disampaikan oleh OPD.
“Bapak Bupati Sintang tidak ingin. Percepatan pelaksanaan kegiatan ini terganggu jaringan dan sistem yang tidak siap” terang Kurniawan.
Dalam instruksi Bupati Sintang tersebut, setiap OPD yang ada paket pekerjaan yang harus dilaksanakan sejak awal tahun seperi jasa cleaning service dan penyediaan bahan makanan minuman seperti di RSUD Sintang untuk segera lelang.
“segera siapkan administrasi kelengkapan lelang baik yang dilakukan melalui e-tendering maupun melalui Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di setiap OPD. Anggaran kas juga segera disusun sesuai jadwal yang ada” terang Kurniawan. (tns)