Aparatur Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel-Indramayu, Bangun Alokasi Saluran Air Tahap Awal

Indramayu l Detikkasus.com – Senin 21 April 2025, Kuwu Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Kodirin mengatakan, bahwa untuk masyarakat membangun anggaran dana desa sekarang lagi diterapkan. Agar terealisasi untuk masyarakat dan terta tata rapi.

“Kami selaku Kuwu, selalu sigap atas pengajuan dari masyarakat dan para tokoh ulama di wilayah Desa Pringgacala, karena kami mengemban amanah dari masyarakat. Dan kami ucapkan banyak-banyak trimakasih,” kata Kuwu Kodirin.

Baca Juga:  Pemkab Gresik bakal Terapkan aturan Jam Operasional aktivitas Tambang galian C Serta kendaraan berat Dump truk

Kuwu Kodirin, tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada tokoh ulama dan masyarakat yang sudah memilih dirinya sebagau Kuwu Desa Peringgacala.

Dana Desa (DD) tahap awal yang diterapkan, kata Kuwu Kodirin, bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penggunaan Dana DD:
1. Pembangunan infrastruktur: Dana DD dapat digunakan untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pemberdayaan masyarakat: Dana DD dapat digunakan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi.
3. Kegiatan sosial: Dana DD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, seperti bantuan untuk masyarakat miskin dan kegiatan ke agamaandan guru ngaji honor.

Baca Juga:  Dalam Upaya Cegah, Timbulnya Guantibmas Polsek Samadua Lakukan Patroli Malam Hari.

Proses Pengelolaan Dana DD
1. Perencanaan: Pemerintah desa melakukan perencanaan untuk penggunaan dana DD.
2. Penganggaran: Pemerintah desa melakukan penganggaran untuk menentukan alokasi dana DD.
3. Implementasi: Pemerintah desa melakukan implementasi kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Tegaskan Prinsip Kebermanfaatan dalam Kebijakan Pemerintah

Manfaat Dana DD
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Dana DD dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat: Dana DD dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Dana DD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (Warsana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *