Aparatur Desa Mengikuti Diklat, Berikut Penjelasan dari Kepala Desa

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa yang di tuakan masyarakat memiliki peranan untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan dasar kebijakan yang telah di sepakati bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)

Kepala Desa dibantu oleh Aparatur Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa,Kepala Urusan (Kaur),kepala seksi,kepala dusun,operator dan semua unsur yang terlibat dalam Pemerintahan Desa seperti PKK dan para Kader

Baca Juga:  25 Persil Lahan Masyarakat Dikeluarkan

Tugas Aparat Desa Membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan,administrasi pertanahan,pembinaan,ketertiban masyarakat suatu desa,persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan lain sebagainya,sebagai pelayan masyarakat

Baca Juga:  Pemkab Humbahas laksanakan Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit Tingkat Kabupaten

Hari ini Perangkat Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Komputer di Balai Desa,Diklat ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan tugas pokok dan fungsi,sehingga para Perangkat Desa nantinya lebih memahami Dasar² yang menjadi pedoman untuk roda Pemerintahan Desa.

Baca Juga:  Bupati Tuban Resmi Tandatangani P-APBD 2021

Tenaga Pendidik Dan Pelatihan dari tim yang sudah di sepakati dan waktu Diklat sekitar l Minggu Kata Iskandar

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *