Aparat Polsek Glenmore Berhasil Membekuk Dua Pelaku Curanmor, Setelah Tiga Tahun Menghilang | Detik Kasus Jawa-Bali.

Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Sabtu, 28/10/2017.
Dua pelaku pencurian motor bernama Aan (26) dan Har (25) keduanya beralamat di Dusun Kacangan, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur berhasil dibekuk aparat Polsek Glenmore, Jumat (27/10/17).

Sedangkan korbannya adalah Sunar (46), seorang penderes di Kebun Trebasala London Sumatra (Lonsum) yang terjadi pada Selasa, 17 Juli 2014 sekira jam 14.00 WIB lalu.
Hasil lidik aparat, pada Jumat sekira jam 17.00 WIB, mereka dapati sepeda motor Jupiter milik korban Sunar yang hilang pada 2014 lalu tersebut dikendarai oleh Har. Namun motor Jupiter Z CW No. Pol P 5316 SK itu sudah dicat warna biru (dari warna sebelumnya hijau).

Baca Juga:  Ketua DPRD kabupaten Mesuji Hj Elfiana laporkan berita hoax ke polda Lampung "

Kemudian polisi pun menangkap Har. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban Har bersama dengan temannya yang bernama Aan.
Berbekal keterangan Har itulah, akhirnya Polisi pun mengangkap Aan tanpa perlawanan.
Keduanya disangka mencuri motor milik Sunar, seorang penderes kelapa yang beralamat di Dusun Treblasala, Desa Karangharjo, kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Baca Juga:  Lakukan Pengaturan Pagi Oleh Personil Polsek Celukanbawang di Jalan Raya Tekan Laka Lantas

Kapolsek Glenmore, AKP. Mujiono kepada media ini mengatakan, kedua pelaku mencuri motor tersebut saat korban berada diatas pohon kelapa sedang menderes di Afdeling Besaran Blok 2 Kebun Treblasala, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
“Jadi korban ini 3 tahun lalu sedang nderes dan berada diatas pohon kelapa, lalu begitu dia turun, ternyata sepeda motornya sudah raib dicolong orang,” jelasnya, Sabtu (28/10/17).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tejakula Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Jalur di Pagi Hari

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus menginap di sel tahanan Mapolsek Glenmore.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” tegas AKP. Mujiono. ( Teddy ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *