Aparat Polres Rokanhulu Terusik Atas wacana audensi Wartawan dan LSM

 

RokanHulu – Detikkasus.com aparat Polres Rokanhulu merasa terusik saat beberapa Wartawan dan LSM wacanakan Audensi dengan Kapolres rokanHulu Rabu 5 September 2018.

Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan daerah Cabang kabupaten RokanHulu (LSM-PKA-PPD Kab Rohul) dan beberapa Wartawan lainnya wacanakan Audensi terhadap Kapolres RokanHulu tentang KARHUTLA dalam menangani proses Penyidikan pelaku Karhtla.

Atas saran Kapolres RokanHulu AKBP.M. Hasyim RisahonDua SIK,MSI melalui Ajudannya Audensi tersebut di arahkan pada Kasat Reskrim Polres Rokanhulu AKP.Harry Avianto.SH.SIK namun Kasat tidak dapat memenuhi acara Audensi tersebut sehingga anggota Audensi tetap diarahkan jumpa dengan Penyidik Tipiter Polres Rokanhulu .

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor Antisipasi Kamtibmas

Dalam dialog salah seorang Penyidik Brigadir Yogi P Rambe merasa terusik dengan pekerjaannya disebabkan wacana Audensi yang akan dilakukan bersama Kapolres rokanhulu.

Tiba tiba Yogi P rambe menyanggah dengan Suara keras terhadap ketua LSM PKA PPD Hendrian mansyur kalian jangan mengganggu proses penyidikan jelasnya dengan Nada tinggi namun hal itu di jawab oleh Hendrian mansyur ” dengan acara Audensi ini bukan berarti mengganggu dan menghalang halangi tupoksi penyidik bang” jawabnya .

Namun dalam dialog semakin memanas sehingga Simpangsiur pendapat tentang Penahanan pelaku yang di kaitkan pada Undang undang Karhutla no 41 pasal 50 ayat 3 tahun 1999.

Pasalnya telah terjadi dugaan pembakaran Lahan oleh Dua orang pelaku inisial AY dan S R Selasa 28 Agustus 2018 kebun Desa Langgak kecamatan Tandun kabupaten rokanHulu hingga kedua pelaku merikkuk di balik jeruji besi Polres RokanHulu.

Baca Juga:  Bunda Ayu Bantu Satu Keluarga Penderita Lumpuh.

Atas Penangkapan dan upaya Hukum tersebut Ketua LSM PKA-PPD HendrianMansyur menyampaikan pada detikkasus.com “atas dialog ini kita menduga kasus ini Bukan lah kasus yang terkait undang undang pasal 69 ayat 1 Huruf H undang undang PPLH yang di nyatakan setiap orang di larang melakukan Perbuatan pembukaan Lahan Dengan cara Membakar,Sehingga kita menduga kasus ini yang di rekayasa

Namun kejadian dugaan Pembakaran yang di proses oleh penyidik Tipiter Polres rokanHulu ini bukan pembakaran melainkan TerBakar suatu Tumpukan Sawit yang sedang di lakukan Steking atas kejadian ini memperhatikan dan menimbang serta menetapkan serta kebijakan oleh Penegak Hukum agar permasalahan yang Kecil tidak di besar besarkan namun dalam Dugaan Kasus ini kita selaku LSM akan pelajari tentang upaya Hukum Karhutla dan akan membuat laporan terhadap Petinggi Kepolisian RI untuk dapat meninjau langsung Ke TKP atas Prilaku Penyidik yang kita duga membesarkan masalah dan memaksakan ProsesHukum yang tidak berdasarkan Fakta yang penuh dengan Rekayasa karna adanya kepentingan orang ke Tiga Jelasnya HendrianMansyur .*** (Tims)

Baca Juga:  PENGENDALIAN Hama SUNDEP Dan KEONG MAS Di Lahan Sawah Desa Wonoplintahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *