Aparat Penegak Hukum, Diduga Tidak Serius Menangani Proyek Pembangunan Gapura Dan Pagar Di Pendidikan Misbahul Ulum  Diniyah Al-Azizah Satu

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa |Detikkasus.com -Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan proyek mengatakan kepada beberapa kalangan sejumlah wartawan media online ini, mengapa pihak aparat penegak hukum (APH) belum juga menangani kasus proyek gapura dan pagar. Tanpa menggunakan papan plang proyek, pada hal sebut warga itu. Yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya, mengatakan bahwa proyek tersebut sumber dananya dari kantor syariat islam .

Ke tidak seriusan, aparat penegak hukum dalam mengusut penggunaan plang papan informasi. Sehingga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik dan juga melanggar aturan nomor 70 tahun 2012. Tentang perubahan kedua atas perpers nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah plang proyek tanpa plang informasi melanggar peraturan presiden dan undang-undang .

Baca Juga:  Polmas Sat Polairud Polres Buleleng Dengan Warga Pesisir Pantai

Saat di konfirmasi oleh salah seorang awak media ke dinas syariat islam yang menangani proyek tersebut, berdasarkan informasi yang di terima dari salah seorang pekerja (tukang). Saat di tanyakan proyek tersebut, bersumber dari mana mereka mengatakan proyek tersebut berasal dari dinas syariat islam sementara kami bekerja di bawah  naungan Pimpinan Lembaga pendidikan islam pak menjelaskan kepada awak media.online ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Kreatifitas, Jalasenastri Yonkes 2 Marinir Membuat Deterjen dan Pewangi Pakaian

Saat di konfirmasi kebenaran pelaksanaan proyek tersebut ke dinas syariat islam, ternyata pejabat syariat islam bungkam dan tidak mau memberikan keterangan melalui jalan konfirmasi awak media. Sehingga patut diduga proyek tersebut, merupakan proyek siluman dan dengan sengaja tidak memasang papan plang proyek. Agar tidak di ketahui sumber dana mau pun jenis pekerjaan sehingga mengkaburkan fakta, agar masyarakat tidak mengetahui baik besaran angka anggaran proyek mau pun item pekerjaan yang di lakukannya.

Baca Juga:  Babinsa 0816/13 Wonoayu Laksanakan Komsos Di Kantor Kepala Desa Karangpuri

Di minta aparat penegak hukum, jangan tutup mata. Untuk memeriksa proyek siluman, sehingga negara dan masyarakat telah di rugikan akibat tertutupnya informasi publik. Bersama kelompok tertentu, yang ingin meraup keuntungan demi kepentingan pribadinya. Sehingga masyarakat masih percaya, serta antusias penegakan hukum dapat di tegak kan dengan seadil adilnya.

(Pasukan Ghoib/Team Silet)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru