Aparat Gabungan di Tuban Patroli Penertiban Masker

Detikkasus.com | Tuban – Sebagai bentuk implementasi dari Intruksi Presiden (INPRES) No: 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 serta Peraturan Bupati (Perbup) No: 34 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker,

Aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker di kawasan kota Tuban, Kamis (27/08/2020).

Baca Juga:  Jelang HUT Korps Marinir Komandan Puslatpurmar 5 Baluran Anjangsana Ke Kediaman Warakawuri

Mereka terdiri dari jajaran Satpol PP Pemkab Tuban, Polres, Kodim 0811/Tuban, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Tuban.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto, mengatakan, dalam patroli gabungan tersebut apabila ditemukan pelanggar langsung diberlakukan sanksi.

“Sesuai Perbup 34 tahun 2020 sanksi maksimalnya adalah sanksi sosial, dan langsung kita berlakukan yaitu membersihkan area publik bersama tim Saber kota,” tegas Sugeng Sutoto.

Baca Juga:  Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi Bersama Ketua KPK.

Sugeng menambahkan, nantinya akan ada hukuman denda karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Anggota Polsek Somoroto Main Film Pendek

Saat ini belum diberlakukan hukuman denda karena masih dalam proses penggodokan menerjemahkan INPRES Nomor 6 tahun 2020, sehingga Perbupnya masih disempurnakan dan belum bisa dilaksanakan.

“Untuk saat ini kita masih fokus dengan sanksi sesuai di Perbup nomor: 34 tahun 2020,” ungkapnya. (Imm/mct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *