Apakah Pejabat Tinggi terlibat ?? Kejari Pringsewu Temukan Indikasi PMH Pada Dana Hibah LPTQ Kab Pringsewu Tahun 2022

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Detikkasus.com

Kejaksaan Negeri Pringsewu menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekda Pringsewu naik ke tahap penyelidikan.

“Berdasarkan data, keterangan dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).

Heru mengungkap selama melakukan puldata dan pulbaket ada ketidaksesuaian keterangan dan dokumen pertanggungjawaban di satu kegiatan. Pendalaman kasus dilakukan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:  Zaleha PKS: Pesona Dedikasi di Dapil 4 Pringsewu, Pemilu 2024 Menuju Kesejahteraan Rakyat

Sedikitnya ada 10 orang telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Dimana tidak menutup kemungkinan, kata Heru, masih dibutuhkan keterangan dan dokumen tambahan untuk menemukan peristiwa pidana.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Gepak Wahyudi menyoroti adanya potensi penyalahgunaan anggaran dana hibah pada kegiatan LPTQ tahun 2022.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (3/11) kemarin.

Baca Juga:  Melaksanakan Gatur Rawan Pagi Untuk Antisipasi Laka Lantas

Menurut dia, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh LSM Gepak ke kejaksaan.

Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga, kata dia, modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj.

Baca Juga:  Petani di Pagelaran Keluhkan Kinerja Balai Besar Pasca Demonstrasi

“Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ungkapnya. “Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Gepak tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Tim

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru