Apakah Benar? Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Di Pelihara Oleh Negara.

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wisnu Ardianto mahasiswa ilmu pemerintahan universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Akhir- akhir ini, Indonesia mengalami berbagai macam permasalahan bangsa. Seperti Kemiskinan, Virus corona, Omnibuslaw, dan permasalahan lainya. Kita sepakat bahwa di Negara Indonesia segala sesuatu telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 juga sebagai dasar hokum tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Dalam Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara”. Mengacu pada pasal tersebut tanpa disadari Negara meletakan beban kepada dirinya sendiri berupa kewajiban untuk menanggung sebagian penderitaan masyrakat miskin dalam hal ini atas dirinya sendiri maupun kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya. Melalui kewajiban tersebut maka Negara melalui praktiknya, memerlukan banyak program dalam mengentaskan kemiskinan, dan program tersebut justru bersifat fregmentaris atau sementara dan hasilnya seperti obat hanya menyembuhkan gejala saja tapi bukan penyakitnya. Hal inilah yang membuat masyarakat tetap miskin dan mirisnya lagi seolah-olah ini menjadi ketergantungan masyarakat secara berlebihan kepada bantuan pemerintah yang bersifat instan tersebut.
Bukti kurang berjalanya pasal 34 ayat 1 ini bisa kita jumpai di lapangan. Salah satunya, yang kasat mata adalah masih banyak anak-anak mengamen, mengemis di lampu merah dan tidur di depan emperan kios beralaskan kardus. Yang menjadi pertannyaan adalah siapa yang memelihara mereka di tengah kekayaan berlimpah Negara ini? Apakah Negara/Pemerintah tidak melihat hal tersebut? Baiklah mungkin kita lupa atas itu. Mari kita melihat di sisi lain, maraknya kasus korupsi, para mafia pajak, para pembajak keringat rakyat, para penghisap kekayaan Negara dan kejahatan eksekutif lainya justru masih bisa tersenyum melihat indahnya hidup seakan-akan tidak ada salah dengan jabatanya. Melesetnya target, terutama dalam angka kemiskinan bukan suatu hal bisa di toleran pasalnya baik program, badan serta anggaran dalam penanggulangan kemiskinan terus menerus di beri oleh Negara.

Baca Juga:  Puasa Adalah Sarana Pembelajaran Kesabaran Sekaligus Membentuk Kepribadian Yang Humanis

Anak terlantar identik dengan kemiskinan, kemiskinan memanglah sebuah permasalahan yang sifatnya paradoksal. Pada sisi lain, kemiskinan seolah-olah menjadi modal sosial bagi para politisi ataupun para pengkritik kebijakan pemerintah, dalam menjual gagasan politik atau idenya dalam menyerang pemerintah. Dengan alasan membela kaum miskin, mereka berusaha agar mendapat perhatian dan keuntungan lebih dari masyarakat hingga mengantarkannya menjadi anggota legislative. Dan setelah menjabat mereka lupa dengan kaum miskin, mereka lebih mementingkan otoritas dan elitis sehingga menjauhkan mereka dari unsur yang dulu dijadikan legitimasi perjuanganya. Seperti itulah yang terjadi, habis kepentingan mereka dilupakan. Kemiskinan adalah masalah kompleks dan bukan hanya persoalan ekonomi saja melainkan merembet pada permasalahan kemanusian lain dan meyentuh pada permasalahan secara holistic. Maka dari itu kebijakan pemerintah dengan hanya meberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai hasil pengalihan isu BBM terbukti tidak memberikan dampak yang signifikan dalam pengetasan kemiskinan
Mengacu pada pasal tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat Indonesia yang di taraf hidup kurang layak ataupun berada digaris kemiskinan. Dan kalaupun masih ada, Maka negara melalui pemerintahanya harus berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan dasar bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusian. Dalam mewujudkan tanggung jawab tersebut, maka harus diperlukanya sebuah kebijakan yang bertaraf nasional yang berpihak kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar secara terencana, terpimpin dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Pengaruh Audit Internal Terhadap Kualitas Keuangan PT Yudhistira

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru