APA YANG HARUS DITIRU KPK DARI ICAC UNTUK PENGUATAN LEMBAGA ANTI KORUPSI

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG I detikkasus.com – Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia dengan Independent Commission Against Corruption yang ada di Hongkong memiliki beberapa persamaan dalam hal pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (Takeover Mechanism Principles). Yakni dari segi historis atau sejarah bermulanya usaha penindakan terhadap korupsi.

Dari segi tujuan untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dari segi sifat lembaga tersebut yakni independent yang tidak dapat dicampuri oleh institusi hukum lain, serta memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya.

Kedua, bahwa terdapat beberapa indikator yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut. Ketiga, bahwa penyebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut tidak terlepas dari tiga hal mendasar yang bersifat sinyalemen yaitu kondisi luas wilayah, keadaan masyarakat, serta lamanya pembentukan lembaga anti korupsi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Trucuk Kodim Bojonegoro Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahap IV

Keempat, bahwa adanya implikasi positif dan negatif dari efektivitas dari adanya lembaga anti korupsi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk ke depan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini semakin meningkat.

Yang harus di tiru KPK dari ICAC adalah dalam hal Kewenangan dalam pengambilalihan perkara kalau KPK Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

2) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Buka Peluang Warga Berjualan di Pasar Wisata

4) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

5) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Di dalam melaksanakan wewenang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan ICAC Berdasarkan Pasal 12 Hongkong Independent Commission Against Corruption Ordinance, Commissioner memiliki tugastugas yang meliputi:

1) Menerima dan mempertimbangkan pengaduan terjadinya praktik korupsi dan menyelidiki setiap pengaduan yang dianggap layak.

Baca Juga:  Penerapan Penertiban Perparkiran Yang Dikelola Oleh Pihak Ke Tiga, Jalan Ahmad Yani Terkesan Amburadul

2) Penyidikan:

a) Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan ICAC Ordinance.

b) Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance.

c) Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Corrupt and Illegal Practices Ordinance.

d) Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan pemerasan yang dilakukan oleh Hongkong SAR atau melalui penyalahgunaan jabatannya.

e) Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance (Cap.201).

f) Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan (oleh dua orang atau lebih termasuk pegawaipegawai pemerintah Hongkong SAR) untuk melakukan pemerasan oleh atau melalui penyalahgunaan jabatan pegawai pemerintah yang bersangkutan.

Rep : Shella Indria Alfin
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru