Apa Yang Disebutkan Oleh Pemberitaan Media SBI Itu, Terkesan Opini, Dan Berbalik Pakta, Tanpa Mendasar Secara Publik

“Urusan Pemberitaan Di TeK Down Bukan Urusan Media SBI”

Disinyalir Amatir, Akibat Tidak Dapat Setoran Terhadap Mafia Minyak Mentah Dari Masyarakat Kecil.

Birem Bayuen |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, dari salah satu pemberitaan media online SBI itu, apa yang di sebutkan olehnya. Terkesan opini dan berbalik pakta, tanpa mendasarkan secara publik.

“Kalau urusan pemberitaan di TeK Down bukan urusan media SBI”, dalam hal itu. Pihak media SBI secara nasional tidak bisa mengkebiri dengan dasar hukum undang undang pers mana atas larangan Tek Down di dalam pemberitaan itu.

Disinyalir pula amatiran, akibat tidak dapat setoran terhadap mafia minyak mentah yang berada di alue canang. Bukan hanya itu saja, dari apa yang di sebutkan di media SBI tersebut. Menyebutkan bahwa “purba” ada menerima uang RP.1.300.000, itu hanya dapat asal bunyi saja. Tidak memiliki bukti apa pun, bahkan juga masyarakat desa Alue canang masing-masing menerima Rp.1.300.000, dalam hasil kesepakatan mereka bersama.

Baca Juga:  Komsos Dan Bukti Keakraban Babinsa Koramil 0816/08 Jabon Dengan perangkat Desa Kupang

Sesuai judul dalam pemberitaan yang telah di perbuat SBI itu, klarifikasi dan bantahan atas berita tidak Mendasar wartawan SBI. Diterbitkan pada tanggal 07 september 2024 dini hari, itu berakibatkan ingin menjadi primadona dan juga ingin mendapatkan setoran lebih besar lagi, yang di lakukan oleh berinisial “DRL” serta “Najar alias Najir cs” itu 

Dikarenakan ke inginkan tidak tercapai, maka ke duanya lakukan permainan film drama sinetron, berpura-pura mengaku sebagai ahli hukum juga mengaku dirinya sebagai dari mabes. Alias “mangga besar” bukan dari “markas besar”, apa yang pernah dia sebutkan kepada salah satu seorang dari mantan ketua panitia berinisial “F”.

Baca Juga:  Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.

Dengan secara terpisah pula, berinisial “Najir alias Najar cs” itu. Sempat pernah mencetuskan kepada berinisial “F” bahwa darinya itu ahli hukum akan mencoba membentuk satu kelompok koperasi, akan terkesan usaha minyak mentah milik masyarakat akan di legalkan. Pada hal, apa yang sempat pernah dia sebutkan. Itu hanya berdasarkan ilmu ulok akal-akalannya saja, agar dapat menerima upeti yang dia inginkan.

Menurut dari pihak pemerhati pengamatan pemantau publik di aceh ini, bung karo-karo juga angkat bicara. Bahwa juga berinisial “Najar alias Najir cs” itu, dirinya bersama rekan-rekannya tersebut. Sempat pernah terdengar, mencatut nama oknum polisi berpangkat “AKP Sumardiono SH”, bahkan juga sempat memaksa untuk meminta uang setoran kepada berinisial “F” yang katanya untuk kasat reskrim polres langsa.

Baca Juga:  Acara Puncak HPN 2020 Kab. Ponorogo

“Apa itu di benarkan dalam undang-undang negara, ingin bermain ilmu ulok atau pun ilmu ular lidi. Ternyata sudah kena penting duluan, sungguh sangat memalukan dengan secara publik. Kalau ingin mencari rezeki, jangan lah mengaku ngaku sebagai aparat hukum negara. Itu sama dengan memalukan para jurnalistik atau pun para awak media secara nasional, jangan bermain ilmu ulok untuk memperkaya diri sendiri”. Pungkasnya bung karo-karo menyematkan kepada wartawan media online ini, minggu 07/09/2024 sekitar pukul.14.14.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *