Apa Alasan BKAD Kaur Tidak Memungut Pajak Dua Kali, Simak Penjelasan Kabid Pendapatan

Kaur l Detikkasus.com – Anggaran Pendapat Belanja Daerah Kabupaten Kaur tahun 2026 menurun,turun nya APBD Kaur diakibatkan,pengurangan transfer keuangan pemerintah daerah dari pemerintah pusat atau efisiensi anggaran

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPdi,disaat ia kunjungan kerjanya,menghadiri pelantikan pengurus parati Nasdem priode 2025 – 2029.Minggu 21/12/2025

APBD Kaur tahun 2026 berkurang karena efisiensi anggaran untuk program makan bergizi melaui badan gizi nasional,menurun nya APBD tidak ada solusi lain dan mau tak mau pendapatan daerah harus di genjot,alhamdulillah target pendapatan semula 30 miliar sekarang meningkat menjadi 50 miliar ujar Wabup Kaur Abdul Hamid

Kepala BKAD Kabupaten Kaur Herles Pefarmen melalui Kepala Bidang Pendapatan Purwanto,menjelaskan bahwa pajak MBLB dalam l tahun lebih kurang Sembilan Ratus Limapuluh Juta Rupiah ujarnya

Kata Purwanto,pemilik kuari galian c di Kabupaten Kaur,setiap mereka mengambil pasir dan batukali dan batukoral dari dalam sungai,pasti dikenai pajak galian c,akan tetapi kelemahan mereka, tiap penjualan kubikasi galian c (pasir batu koral) tidak termasuk hitungan pajak,seharusnya mereka menjual kubikasi galian c diperhitungkan untuk setoran pajak

Kemudian Pemerintah Desa yang
membeli galian c di kuari,mereka dipungut pajak galian c,hal ini bukan pajak ganda,melainkan pajak penjualan galian c yang belum di perhitungkan oleh pemilik kuari

Pungutan pajak galian c yang di ambil dari dari Dana Desa adalah wajar,bukan pajak ganda,BKAD Kaur beralasan,pungutan pajak di desa karna pemerintah desa membeli galian c sesuai kebutuhan berdasarkan harga kubikasi material dan harga penjualan tidak termasuk untuk setoran pajak

Pemerintahan Desa dianggap lalai,mereka tidak memintak nota pembelian sebagai bukti pembelian galian c pada kuari yang bersangkutan

Pemilik galian c siap untuk mengeluarkan kwitansi pembelian pasir batukoral dan batukali,dengan catatan nota pesanan di sesuaikan jumlah kubikasi pembelian dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ).Demikian Purwanto

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *