Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut
(22/10/2019) “Antoni Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) tidak bisa menjelaskan kegiatan dana desa dengan transparan, Padahal sebagai ketua TPK sudah selayaknya mampu memberikan penyampaian pada siapapun yang meng inginkannya”. Masih ingatkah anda terkait pemberita’an diedisi 20/10/19 yang lalu, Dengan judul “Azikry Ray Ritonga SP Kades S4 Alergi Terhadap Konfirmasi “Ada Apa”.
Diedisi tersebut ada empat titik kegiatan dana desa S4 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, Dinilai perlu menjadi perhatian publik
Kegiatan dana desa S4 adalah sebagai berikut: (1) Pembangunan balai desa pelatihan Rp: 333,042,100;. (2) Pembangunan MCK Umum Rp: 55,658,500;. (3) Pembangunan balai posyandu Rp: 90,231,000;. dan (4) Pembuatan sumur bor Rp: 78,094,800;. Pantauan awak media sangat perlu menjadi sorotan publik, Agar pengguna’an dana desa itu bisa tepat guna tepat sasarannya, terutama khususnya untuk pemkab Labuhanbatu
AZIKRY RAY RITONGA SP Kepala Desa S4 alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui situs WhatsAAp, sehingga YUNUS LAIA mengatakan “Ada apa denganmu Kades”. Sebagai orang nomor satu diDesa S4, Apa lagi sebagai pelayan publik tentunya sangat tidak layak jika dirinya enggan membalas konfirmasi tersebut, Jika dirinya memang benar sebagai Serjana Pertanian SP, Tentunya titel SP tersebut hanya sekedar simbolis, Yang bisa ditemui dari hasil sablonan agar terhubung erat dengan berbagai perangkapnya. Ujar YUNUS
Menelusuri informasi terkait empat titik kegiatan dana desa S4, “Sekitar pukul 14;15 Wib TIM media menemui ANTONI sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)”. Antoni mengatakan “Kegiatan Desa S4 yang empat titik dilakukan dengan cara sistem diborongkan, Saya tidak ingat entah seberapa nilai persentasi rupiah yang di borongkan per satu titik kegiatan dana desa tersebut, Untuk lebih jelasnya langsung aja ya bang ke kepala desa kami”. Ujar ANTONI
Sebagai tambahan dalam penelusuran TIM “ANTONI sebagai Ketua TPK menjabat sebagai Kepala Dusan (Kadus) juga sebagai Karyawan kebun PTPN III, Kemudian menyusul UMAR sebagai Ketua BPD juga sebagai Karyawan PTPN III kata sumber”. Rangkap jabatan untuk desa S4 sepertinya perlu menjadi bahan pertimbangan oleh pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu. Ujar ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI
ABDI TUAH “sangat menyayangkan sikap Azikry Ray Ritonga SP kepala desa S4 yang tidak mau membalas konfirmasi dari wartawan, Sebagai pejabat publik sebaiknya dalam pelayanan terhadap publik harus dapat menjadi acuan yang terbaik”. Sangat diharapkan kiranya instansi pemerintah kabupaten labuhanbatu dapat membenahi sikap kepemimpinan Azikry Ray Ritonga SP yang alergi terhadap konfirmasi, “Baik buruknya kualitas desa tak terlepas dari suatu BINA’AN kepemimpinan yang ada di daerah kabupaten itu”.
Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 sudah jelas aturan dan berbagai larangannya, “Kalau memang pemerintah kabupaten labuhanbatu tidak bisa membenahi terkait rangkap jabatan Ketua BPD dan KADUS yang bersetatus karyawan, Tidak tertutup kemungkinan akan timbul dilema, Yang diakibatkan ketidak mampuan dari kepemimpinan daerah itu, Kecuali adanya perubahan yang amat deraktis untuk pembenahan”. Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar)