Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam upaya membatasi ruang gerak para pelaku tindak kejahatan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, pada hari Selasa Tgl 24 Oktober 2017 jam 21.00 s/d 21.30wita 13 Orang Personil Polsek Seririt dalam jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas Iptu Wyn Ukir, SH melaksanakan giat Razia dengan lokasi depan Mako Polsek Seririt.
Adapun yang menjadi target dalam giat dimaksud, selain surat surat dan kelengkapan kendaraan dan perorangan, giat tersebut juga menyasar pada barang barang berbahaya seperti Senpi, Sajam, Miras dan Narkoba dengan cara memeriksa bagasi, kolong dibawah Jok serta barang barang dalam tas bawaan.
Dalam pelaksanaan giat tersebut dapat memeriksa 43 unit Ranmor ranmor ditemukan 1 pelanggaran tanpa SIM C 1 ditindak dengan tilang, BB yang disita 1 lbr STNK.
sedangkan TO orang dan barang berbahaya nihil.
Pada saat dihubungi dan dimintai konfirmasinya, Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan, “Untuk mewujudkan situasi wilayah yang kondusip bebas dari laka dan langgar serta tindak pidana lainhya, pelaksanaan Razia Ranmor wajib dilaksanakan secara rutin dengan tujuan disamping untuk membuat jera para pelanggar, juga untuk mengingatkan kembali para pelanggar untuk tertib berlalulintas dijalan raya, sehingga terhindar dari hal hal yang tidak diinginkanya”, ujar Kapolsek.(EK)