Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya dan Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Polsek Gerokgak Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 23 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mencegah masuknya barang berbahaya dan tingkatkan tertib lalu lintas hari ini Sabtu, 23 September 2017, Pukul 08.10 wita, Polsek Gerokgak jajaranbdari Polres Buleleng dengan melibatkan 15 orang personil dibawah kendali Pawas IPDA I Gede Nyeneng,S.H kembali menggelar personil di jalan raya untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Seperti biasa Polsek Gerokgak melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu-lintas, mematuhi peraturan lalu lintas,guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dijalan.

Baca Juga:  Update informasi perihal orang tuna wicara yang di tinggal pacarnya di Pasuruan kota.

Sasaran kegiatan Riksa Ranmor ini juga untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat kendaraan, juga pemeriksaan menyasar barang bawaan pengemudi maupun penumpang untuk mengecek kemungkinan adanya barang berbahaya seperti Senjata Tajam, Minuman Keras, Narkoba dan kemungkinan Bahan peledak dan juga orang yang dicurigai atau mencurigakan.

Baca Juga:  Detik Kasus | Pengerjaan Jalan Dan Selokan Di Sutawinangun Diduga Asal-Asalan

Dalam pemeriksaan kendaraan bermotor hari ini telah memeriksa
Kendaraan R6: 6 unit,Kendaraan R4 : 16 unit Kendaraan Bok : 3 unit
Kendaraan R2 : 25 unit,dan dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ditemukan indikasi adanya barang berbahaya maupun orang yang mencurigakan.

Kegiatan berakhir pukul 08.45 wita, berjalan dengan tertib dan aman

Baca Juga:  Petani Beranak 4 ini, Mengajak Keluarga dan Sahabat Mengalihkan Dukungannya Ke Paslon Sumanga'Na.

Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Relo Kusada saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan “Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman dan memberikan himbauan Simpatik tentang peraturan lalulintas kepada pengendara kendaraan bermotor atau pengemudi disamping itu sasaran kegiatan juga dengan Target Operasi barang-barang berbahaya seperti Senjata tajam, bahan peledak, Narkoba, Miras dan juga orang yg dicurigai atau mencurigakan”, demikian ungkap Kapolsek. (Priya).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB