Antara Dalang Kerusuhan Hingga Kondisi Jelang Sidang Sengketa Pilpres Oleh MK.

Sabtu, 15 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wilfrida Charismanur mahasisiwi ILMU PEMERINTAH UMM

Detikkasus.com | Pasca hari pencobolosan, pilpres dan pileg pada 17 April 2019 lalu, dari waktu ke waktu, hari demi hari justru keadaan semakin memanas. Ketidakpuasan kubu 02 akan hasil pilpres dari Quiqk Qount kala itu diekspresikan dengan membuat narasi kecurangan proses pemilu yang dilakukan oleh lembaga pelaksana pemilu yaitu KPU, narasi kecurangan telah dilayangkan dan muncul jauh setelah adanya hasil Quiqk Qount yang menyatakan bahwa paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin lah yang unggul dalam pilpres tahun ini. Dan lagi narasi-narasi tersebut telah lama muncul sebelum proses pemilu berlangsung, Narasi-narasi tersebut gencar muncul di masyarakat melalui media sosial, media massa dimana masyarakat tidak lagi awam dengan menerima berita dari tekhnologi informasi saat ini, masyarakat telah mengetahui segala narasi kecurangan yang dilayangkan kubu 02 terhadap pelaksanaan pemilu saat ini, hingga akhirnya KPU telah mendapatkan delegitimasinya setelah proses penghitungan suara dimulai, mulai dari kesalahan proses penghitungan atau penginputan hasil suara, ketidaksempurnaan operasional pemilu, banyaknya petugas KPPS yang kelelahan dan meninggal dunia, penemuan kertas suara tercoblos, kurangnya logistik surat suara bagi pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi, hingga politik uang, dan yang lainnya. SARA-SARA tersebut terus ditujukan kepada KPU, namun interpretasi politis nya tidak hanya itu melainkan juga dilayangkan kepada pemerintah Jokowi saat ini yang masih menjabat.
Tidak hanya narasi kecurangan yang ditujukan, bahkan ketidakpuasan paslon no 02 dituangkan dengan melayangkan deklarasi-deklarasi kemenangan, deklarasi kemenangan tersebut juga tidak cukup hanya 1 kali dilakukan, lebih dari 3 kali paslon 02 Prabowo-Sandi melayangkan atau mendeklarasikan kemenangan mereka atas pemilu dan akan menjadi presiden Indoneisa setelah masa pemerintahan Jokowi. Tidak cukup dengan segala narasi-narasi kecurangan hingga deklarasi kemenangan paslon 02 tersebut segala cara dilakukan agar masyarakat mampu menerima dan mempercayai segala tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintahan saat ini, hingga akhirnya setelah keadaan memanas akibat segala narasi kecurangan dan deklarasi kemenangan, puncak konflik pecah saat KPU telah mengumumkan bahwa hasil penghitungan suara yang unggul adalah paslon no urut 01 yaitu Jokowi-Ma’ruf Amin pada taggal 21 Mei 2019 lalu, dengan itu pecahlah juga aksi demo pada 22 Mei di depan kantor bawaslu yang membuat suasana mencekam di daerah ibukota itu, Dengan dalih mempertahankan persatuan Indonesia dan meminta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, demo tersebut berujung dengan ditangkapnya diduga beberapa dalang dari aksi deo yang menyebabkan kerusuhan pada 22 Mei, banyaknya tersangka mulai dari mantan petinggi negara, mantan anggota TNI polri pada masanya, hingga ustadz-ustadz dari berbagai pelosok daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dalam peliknya kasus pilpres 2019 ini.
Dalam soal merebut kekuasaan hingga memanfaatkan agama sebagai kekuatan aksi demo membuat masyarakat menjadi resah akan bagaimana kondisi bangsa Indonesia ini setelah pilpres dilakukan, kondisi bangsa Indonesia nampak begitu memilukan, sangatlah disayangkan sebab pada 22 Mei lalu adalah masa dibulan Ramadhan dimana seharusnya masyarakat muslim merayakannya dengan kondisi yang dingin, agar bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang, namun apa yang terjadi di ibukota justru bulan yang suci tersebut dinodai dengan adanya kerusuhan yang juga dilakuakan oleh relawan muslim, entah sebenanrnya apa yang ada dalam pikiran dan perasaan mereka, hingga mereka ikut aksi membela dengan dalih ingin memperoleh keadilan dalam pilpres tersebut? Dengan begitu kendati kepolisisan telah menciduk namun belum menetapkan siapa aktor dan dalang intelektual dari balik aksi kerusushan 22 Mei 2019 tersebut, sejumlah bukti juga telah dibeebrkan mengenai dugaan adanya unsur kesengajaan dibalik aksi tersebut, karena luka tak hanya dibalut tapi juga harus diusut. Siapa pelaku penembakan? Siapa dalang rusuh yang menunggangi demonstarsi? Dan siapa otak ancaman dibalik rencana pembunuhan anggota pemerintah.
Dengan tidak digubrisnya aksi demo oleh bawaslu itu, karena bawaslu menganggap bahwa mereka telah menuntaskan tugasnya dengan baik, dengan diterimanya bukti pelaporan kecurangan pilpres 2019, hal itu sehingga menyebabkan BPN paslon no 02 menggunggat dan mengajukan, juga menyerahkan kepada MK agar paslon no urut 01 didiskualifikasi. Namun bagaimnakah yang akan dilakukan MK dan apa yang akan diputuskan MK pada hari saat akan diputuskannya hasil pilpres pada Juni mendatang? Tentu kita harus menunggu apapun hasil yag akan diputuskan oleh MK pada Juni mendatang. Namun di sela-sela hari sebelum MK memutuskan sengketa pilpres pada Juni mendatang pihak dari BPN dan paslon no 02 membuat narasi akan ditujunya jalur konstitusional dengan menghimbau kepada relawan pendukung paslon 02 dengan tidak mendatangi kantor MK pada hari putusan mendatang. Tentu hal itu sangat perlu dilakuakan, karena pencegahan massa masuk lagi ke daerah ibukota jakarta dengan alasan memperoleh keadilan politik dan untuk mencegah pertumpahann lagi kasus kerusushan akibat sengketa pilpres, karena MK sangat memerlukan kondisi yang kondusif dan MK memerlukan mekanisme dan proses putusan hasil pilpres tersebut. BPN telah menempuh berbagai cara dalam mengajukan gugatan hasil pilpres yang mereka dapatkan, mulai dari kasus massa yang berdemo memperoleh keadilan di jalanan, BPN juga telah merevisi materi gugatan yang akan diajukan ke MK H-2 sebelum sidang MK dibuka, antara lain BPN mengajukan gugatan tentang cawapres 02 Ma’ruf Amin yang masih menjabat atau namanya masih tercantum dalam lembaga BNI syariah dan mandiri Syariah dan hal itu melanggar pasal tentang pengajuan nama capres dan cawapres bahwa jabatan capres atau cawapres tidak boleh rangkap, sehingga BPN meminta harus mendiskualifikasi cawapres paslon no 02 namun pendapat itu juga dibantah oleh TKN bahwa dengan menimbang juga pasal-pasal yang ada dalam peraturan MK dengan tidak menerima revisi materi yang diajukan oleh BPN.
Materi-materi gugatan yang lain yang akan diajukan diantaranya adalah Prabowo dan BPN mengatakan bahwa Jokowi ialah pemerintah Neo orde baru, BPN menganggap bahwa pemerintah Jokowi atau TKN ialah pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam pemilu, bahwa ada aparatur negara, koalisi BUMN, juga birokrasi dan anggaran negara hingga fasilitasnya dalam pelaksanaan pemilu adalah langkah-langkah dan cara-cara yang dilakukan orde baru untuk membenarkan statement gugatan-gugatan yang diajukan. Diantara peliknya kasus-kasus yang terjadi setelah pemilu dan juga gesekan-gesekan politik yang terjadi masyarakat hanya tinggal menunggu apa keputusan yang akan dilayangkan oleh MK, sebagai masyarakat yang berintelektual jangnlah kita menyudutkan pemerintahan yang berjalan, juga janganlah mengerahkan massa karena potensi aksi massa yang ada mungkin saja akan menjadi tekanan yang dihadapi MK sehingga independensitasnya samar, dan merugikan sendiri masyarakat.
OLEH : WILFRIDA CHARISMANUR ANGGRAENI
(ILMU PEMERINTAHAN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Baca Juga:  Perum Perhutani KPH Mojokerto bersama BKPH Kambangan Ikut Menyemarakkan HUT RI ke 72 tahun 2017.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru