ANS Dan Kades Harus Netral Jika Kampanye Bisa Di Bui Dan Denda Belasan Juta Rupiah.

Sosialisasi Pemilu di Palika 2019 | ANS Dan Kades Harus Netral Jika Kampanye Bisa Di Bui Dan Denda Belasan Juta Rupiah.

DK – TV Panipahan – Rabu 13/2/2019.15.30 wib. Aparat Sipil Negara (ASN) Bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 15 juta, jika ikut melakukan Kampenya bersama Calon Legislatif maupun Calon Presiden.

Hal tersebut diungkapkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Rokan Hilir BIMANTARA SH.

Menurutnya, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres,Juga termasuk Kepala dusun juga serta perangkat kepenghuluan Kaur dan Juga BPkep.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Kunjung Toga dan Tomas

“Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana. Penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa,” ucap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan hilir BIMANTARA di Aula Kantor Camat pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau, yang terletak di Jalan Lingkar bundaran kepenghuluan panipahan darat  salah satu lintas menuju labuhan batu propinsi sumatera utara Rabu (13/2/2019)pukul 14.00wib Sore.

Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

“Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon,Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Banten, Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 064 Maulana Yusuf.

Bawaslu dan Panwas kecamatan akan melakukan pengawasan kepada semua ASN dan para kepala desa. Pihaknya juga menunggu laporan dari warga jika menemukan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Ketika ada ASN yang terlibat jadi tim sukses, lakukan kampanye, giring ke calon tertentu, imbau, apalagi laksanakan pertemuan akan dijerat pidana,” ujarnya.

BIMANTARA menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada ASN dan para kades/ datuk penghulu, Ia berharap aparatur pemerintah itu bisa memahami Undang-undang.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga minta bantuan masyarakat untuk mengawasi Jangan takut melapor jika ada pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Selanjut nya acara langsung di pimpin oleh camat pasir limau kapas IDRIS,dan juga POSDENRAMEL panipahan TNI,AD serma herry kalman.

Baca Juga:  Atensi Bubaran Siswa Sekolah Gelar Giat Pengaturan Siang Cegah Kerawanan

Juga hadir beberapa Datuk penghulu Tampak kelihatan Datuk penghulu Sungai Daun SUDIRMAN,juga Datuk penghulu Pasir AGUS SALIM, dan SOFYAR  Datuk penghulu panipahan darat,MUSTAFA HUSIN Datuk penghulu Teluk pulai ,lurah panipahan kota Sufrizal dan juga seluruh kepala dusun  ketua BPkep kepenghuluan.

Sosialisasi Pemilu di Palika 2019

https://youtu.be/O3NNuUBc4cQ

Juga Hadir ketua FKUB H, Abdurrahmanyus.

berikut beberapa pertanyaan,dan tanya jawab oleh Ketua BPkep dan juga datuk penghulu juga ketua FKUB,ada pun beberapa pertanyaan di tanyakan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan hilir BIMANTARA, dan di jawab dengan baik juga dengan penjelasan yang matang,jawab BIMANTARA pimpinan Bawaslu Rohil.DK,TV mustar manurung panipahan melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *