Aniaya Tetangganya Menggunakan Sajam Warga Kanor Serahkan Diri Ke Polisi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang warga Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPY (42), pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB, menganiaya tetangganya bernama Irnawati (26), menggunakan senjata tajam golok, sehingga korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku selanjutnya meninggalkan korbannya yang kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor. Sementara korban saat ini di rawat di RSUD Sumberrejo dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Guna Meningkatkan Pelaksanaan Tugas, Polresta Banda Aceh Laksanakan Olah Raga Rutin

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10 15 WIB, korban sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya.

Selanjutnya datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga:  Silaturahmi Bupati Satono Bersama Asosiasi Travel Taksi Sambas

“Saat itu, pelaku langsung membacok korban menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kanor.” jelas kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam di tangan dan di kepala sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masi dalam kondisi tidak sadarkan diri.” imbuh Kapolsek

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp. 120 Juta di Laporkan ke Polres Mojokerto.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek.(Her)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB