Aniaya Tetangganya Menggunakan Sajam Warga Kanor Serahkan Diri Ke Polisi

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang warga Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPY (42), pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB, menganiaya tetangganya bernama Irnawati (26), menggunakan senjata tajam golok, sehingga korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku selanjutnya meninggalkan korbannya yang kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor. Sementara korban saat ini di rawat di RSUD Sumberrejo dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Kepala UPT Pasar dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Pangkalpinang

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10 15 WIB, korban sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya.

Selanjutnya datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Samuel, SE., M.Si memimpin Rapat Koordinasi Dewan Pengawas RSUD

“Saat itu, pelaku langsung membacok korban menggunakan golok yang dibawanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kanor.” jelas kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam di tangan dan di kepala sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masi dalam kondisi tidak sadarkan diri.” imbuh Kapolsek

Baca Juga:  Polsek Temayang Bersama Koramil, Perhutani dan Satgas Gakpoktanhut Pasang Himbuan Larangan Karhutla

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas Kapolsek.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *