Keterangan Foto : Korban dan pelaku (mata ditutup) saat berada di Mapolsek Sambit. (Foto : Muh Nurcholis)
PONOROGO – Kasus penganiayaan gegerkan kota Reyog Ponorogo, Selasa (8/8/2017) pukul 16.30 WIB di Dukuh Bibis I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit Ponorogo, tepatnya di barat perempatan Pasar Pon Sambit Ponorogo. Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, pihak Unit Reskrim Sambit dipimpin oleh kanit Reskrim Aiptu Edy TC bersama anggota SPKT Polsek Sambit berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan TP penganiayaan.
AKP Sudarmanto menambahkan bahwa pada hari Selasa, 08 Agustus 2017, Sekitar pukul 16.30 WIB saat korban Agus Subagiyo (49 th) berada di rumahnya sendiri yang ada di RT. 01, RW. 02, Dukuh Bibis I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Korban Agus mendengar bunyi yang keras seperti orang membanting pintu ‘Braakk’. “Setelah itu korban keluar rumahnya dan mendapati pelaku sudah merusak antena televisi milik korban yang sudah roboh. Kemudian korban Agus menegur pelaku dengan mengatakan “NYAPO THO KOK DI RUSAK”, tidak terima dengan teguran tesebut pelaku Is ternyata masih tetangga korban, langsung mengambil sebilah kayu hendak dipukulkan kepada korban namun dapat dapat direbut oleh korban, kemudian terlapor memukul pelipis kiri korban hingga korban mengalami robek pada pelipis kiri,” terang AKP Sudarmanto.
Pelaku bernama Is (30 th) warga RT. 01, RW. 02, Dukuh Bibis I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku dapat diamankan pelapor beserta warga sekitar pada saat itu datang saksi Suparno ikut mengamankan terlapor.
Atas kejadian tersebut pelipis kiri korban mengalami luka sobek dan harus berobat ke Puskesmas Sambit. “Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit dan diduga pelaku dalam keadaan mabuk,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menegaskan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP. “Tersangka kami amankan untuk kelanjutkan proses penyidikan,” tegasnya. (MUH NURCHOLIS).