Aniaya Penari Saat Nonton Reyog, Warga Padas Bungkal Ponorogo Dibekuk Polisi.

Selasa, 29 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Diduga mabuk karena pengaruh alkohol akibat minuman keras, Sae (43 th) warga Dukuh Krajan, Desa Padas, Kecmatan Bungkal, Ponorogo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Sae dilaporkan oleh Engges Andipo A.R (15 th) seorang pelajar yang kebetulan seorang seniman penari Bujangganong warga
RT. 01, RW.02, Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menjelaskan pada Senin (28/8/2017) pukul 10.00 WIB pihak Unit Reskrim Polsek Bungkal telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Bersama Bhabinsa Bhabinkamtibmas Ds Pangkungparuk Sambangi Warganya

Menurut AKP Sudarmanto, kejadian itu bermula pada hari Minggu (27/8/2017) pukul 16.30 WIB, Korban selesai menari Bujang Ganong di halaman SDN Padas sedang bersundagurau dengan temannya lempar-lemparan gelas bekas minuman mineral, pada saat melempar mengenai tersangka Sae. “Pada saat itu Sae dalam kondisi mabuk, karena merasa tersinggung lalu menghapiri korban kemudian korban dicekik, dipukul beberapa kali dan didorong sampai jatuh dimeja penjual es selanjutnya oleh penonton lain dilerai dan korban diajak pergi,” beber AKP Sudarmanto.

Baca Juga:  DPD GMPK Kaur : Izin CV Marantika Akan Segera Berahir, Pemabalakan Hutan Terus Terjadi...???

Sedangkan Sae dipegangi oleh penontom lainnya dan saat itu masih dalam keadaan emosi. “Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bungkal. Selanjutnya oleh Petugas korban diajak ke Puskesmas untuk dimintakan visum,” tegasnya.

Baca Juga:  Bahas Menyukseskan PON XXI Aceh-Sumut, Waka Polda Aceh, Mengikuti Rakor Virtual Dengan Mendagri

Hasil visum diketahui korban memar pada rahang kiri dan nyeri sentuh. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bungkal koordinasi dengan Unit PPA serta 2 Orang PJU maka kepada tersangka dapat dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI No. 35/ 2014. “Tersangka resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (MUH NURCHOLIS)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru