Propinsi Jatim – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Diduga mabuk karena pengaruh alkohol akibat minuman keras, Sae (43 th) warga Dukuh Krajan, Desa Padas, Kecmatan Bungkal, Ponorogo harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Sae dilaporkan oleh Engges Andipo A.R (15 th) seorang pelajar yang kebetulan seorang seniman penari Bujangganong warga
RT. 01, RW.02, Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menjelaskan pada Senin (28/8/2017) pukul 10.00 WIB pihak Unit Reskrim Polsek Bungkal telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurut AKP Sudarmanto, kejadian itu bermula pada hari Minggu (27/8/2017) pukul 16.30 WIB, Korban selesai menari Bujang Ganong di halaman SDN Padas sedang bersundagurau dengan temannya lempar-lemparan gelas bekas minuman mineral, pada saat melempar mengenai tersangka Sae. “Pada saat itu Sae dalam kondisi mabuk, karena merasa tersinggung lalu menghapiri korban kemudian korban dicekik, dipukul beberapa kali dan didorong sampai jatuh dimeja penjual es selanjutnya oleh penonton lain dilerai dan korban diajak pergi,” beber AKP Sudarmanto.
Sedangkan Sae dipegangi oleh penontom lainnya dan saat itu masih dalam keadaan emosi. “Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bungkal. Selanjutnya oleh Petugas korban diajak ke Puskesmas untuk dimintakan visum,” tegasnya.
Hasil visum diketahui korban memar pada rahang kiri dan nyeri sentuh. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bungkal koordinasi dengan Unit PPA serta 2 Orang PJU maka kepada tersangka dapat dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI No. 35/ 2014. “Tersangka resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (MUH NURCHOLIS)