Aniaya Pacar, Seorang Pria di Sekadau Berurusan dengan Polisi

SEKADAU I Detikkasus.com – Seorang pria berinisial DP (19) harus berurusan dengan Polisi dan kini mendekam di Rutan Mapolres Sekadau lantaran melakukan penganiayaan terhadap A (24) yang merupakan pacarnya.

Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Kuswiyanto mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban di Jalan Tamtama desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kab.Sekadau Kalbar

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Beri Piagam Penghargaan kepada Polres Sekadau

“Sekitar pukul 18.30 WIB, ayah korban baru mendapat informasi kalau anaknya dipukuli oleh pelaku di rumah kos korban,” kata Kapolsek, Jumat, 14 Oktober 2022.

Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), ayah korban langsung berangkat ke Sekadau untuk melihat kondisi anaknya. Saat bertemu, korban mengatakan dirinya telah dipukuli pelaku menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.

Baca Juga:  Kaki Tangan Mantan Bupati Mojokerto MKP Nono Hudiarto Santoso Diperiksa KPK

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di leher dan mulutnya. Bahkan, korban tidak dapat makan karena mulutnya ditusuk menggunakan botol.

“Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir,” ucap Kapolsek.

Terjadinya peristiwa tersebut diduga karena faktor cemburu lantaran pelaku merasa curiga korban telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Polres Sekadau Beberkan Pengungkapan Kasus Curanmor

“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

( Hadysa Prana )

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *