detikkasus.com | Jakarta – Gegara menganiaya istri, IS (29) ditangkap polisi, dia diamankan Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kejadian tersebut terjadi di Jalan Musyawarah RT.013/16 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu ( 15/09 ).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka, kejadian bermula ketika pelaku berbicara dengan korban rencana membangun rumah di kampung halaman pelaku dan meminta korban tinggal di sana
Dengan alasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujuinya.
Penolakan korban ternyata membuat pelaku marah, lalu menampar wajah korban dan meludahi wajah korban.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menarik tangan kanan korban ke arah kamar mandi lalu mengguyur badan korban lalu menarik korban keluar dari kamar mandi kemudian pelaku meninggalkan korban.”Istrinya (NF) membuat laporan kepada kita kalau ia sudah dianiaya sama suaminya (IS). Makanya kami tangkap pelaku ini,” tutur Kompol Marbun, Sabtu (15/09).
Sejauh ini, lanjut Marbun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kuat dugaan IS sering tempramen di rumahnya.”Masih kita lakukan pemeriksaan, dan akan kita jerat Pasal 6 Jo pasal 5 UURI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”katanya.
Laporan: Erdan Faizal