PRINGSEWU, Detikkasus.com – Seorang pria berinisial M (45) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri Tarmini (40).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang warga Pekon pandansurat kecamatan Sukoharjo atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang merupakan istri syahnya sendiri.
“Benar, tadi malam sekitar jam 21.00 Wib kami telah mengamankan seorang pria berinisial M atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang bernama Tarmini”ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Selasa (1/6/21) siang.
Dijelaskanya, sesuai laporan pengaduan korban kepada pihak kepolisian pada 22 Januari 2021 yang lalu, peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 Wib dan terjadi didalam rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat korban memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto pelaku yang sedang bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan pelaku.
“Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku, saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya” tutur Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul wajah dan perut korban beberapa kali dan juga mebenturkan kepala korban ke lantai rumah.
“Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet dikening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang dan merasakan sakit disekujur tubuh kemudian melakukan pemeriksaan medis di puskesmas Sukoharjo” terangnya.
Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.
“Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku maka petugas langsung mengamankan pelaku” ungkap Iptu Timur Irawan.
“Sementara itu pelaku sendiri beralasan nekat menganiaya istrinya karena emosi korban menuduhnya Telah berselingkuh” tambah kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa dalam perkara KDRT ini pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan saat ini tersangka M telah menjalani proses penahanan di rutan mapolsek Sukoharjo.
“untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 43 ayat (1) dan pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”. Pungkasnya.
(IYAN)