Aniaya Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon Tangkap 4 Anggota Geng Motor

POLRESTA CIREBON, Detikkasus.com – Jajaran Polresta Cirebon menangkap, 4 (empat) anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur, di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Minggu (14/2/2021) lalu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, keempat tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.

Namun, sepeda motor korban tersebut,  ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.”Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021) pagi.

Baca Juga:  Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi kira-kira pukul 03.00 WIB itu bermula saat para tersangka bertemu korban, dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor, di Jembatan Merah, Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun, langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Baca Juga:  Monitoring Malam Tahun Baru di Kabupaten Cirebon, Fokus Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut,  berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan, senjata tajam dan botol minuman keras.”TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka,  sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya. Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres. (Caswila/Sadi)

Baca Juga:  Polwan Polresta Cirebon, Baksos ATM Beras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *