Angkut BBM Tanpa Ijin Sah, HEN Ditangkap Satreskrim Polres Tapin | Reporter – z, Arifin.

 

Polda Kalsel – Polres Tapin, detikkasus.com – Kemudikan Pick Up bermuatan BBM tanpa ijin usaha yang sah, HEN(38) Desa Sungai Rutas Rt.03 Rw.05 Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapin di Jalan Brigjend H Hasan Basry Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara tepatnya di belakang Masjid Nurul Falah Dulang kamis (29/6) pukul 09.30 wita.

Baca Juga:  Jadi Irup Hari Kebangkitan Nasional, Ini Pesan Danrem 082/CPYJ

Dari HEN(38) sita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil toyota kijang KF 10 Jenis Pick Up tahun pembuatan 1979 dengan No. Pol. DA 9015 K, 384 ( dua ratus delapan puluh empat ) liter Bahan Bakar Minyak Jenis bensin premium, 110 ( seratus sepuluh ) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan 220 Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.

Kini HEN(38) harus mendekam di rutan Polres Tapin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan untuk proses selanjutnya karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf b dan d UU. RI. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Baca Juga:  Anggota Kodim 0307/TD Laksanakan Smapta Priodik 2

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Dodi Harianto, SH, SIK membenarkan pihaknya telah menangkap HEN (38) dan sedang memeriksanya untuk proses penyidikan.
“BBM itu untuk kepentingan masyarakat umum jadi jangan di salah gunakan” ungkap AKP Dodi Harianto, S.H, S.IK. (Arif)

Baca Juga:  Proyek Siluman Muncul "Malah Kropos Bahkan Somprak"

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *