Angkut BBM Tanpa Ijin Sah, HEN Ditangkap Satreskrim Polres Tapin | Reporter – z, Arifin.

Jumat, 30 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Kalsel – Polres Tapin, detikkasus.com – Kemudikan Pick Up bermuatan BBM tanpa ijin usaha yang sah, HEN(38) Desa Sungai Rutas Rt.03 Rw.05 Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapin di Jalan Brigjend H Hasan Basry Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara tepatnya di belakang Masjid Nurul Falah Dulang kamis (29/6) pukul 09.30 wita.

Baca Juga:  Ajak Warga Perangi Narkoba, Karena Narkoba Musuh Bersama

Dari HEN(38) sita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil toyota kijang KF 10 Jenis Pick Up tahun pembuatan 1979 dengan No. Pol. DA 9015 K, 384 ( dua ratus delapan puluh empat ) liter Bahan Bakar Minyak Jenis bensin premium, 110 ( seratus sepuluh ) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan 220 Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.

Kini HEN(38) harus mendekam di rutan Polres Tapin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan untuk proses selanjutnya karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf b dan d UU. RI. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Celukan Bawang Lakukan DDS Warung Bu Tutik

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Dodi Harianto, SH, SIK membenarkan pihaknya telah menangkap HEN (38) dan sedang memeriksanya untuk proses penyidikan.
“BBM itu untuk kepentingan masyarakat umum jadi jangan di salah gunakan” ungkap AKP Dodi Harianto, S.H, S.IK. (Arif)

Baca Juga:  Soroti korupsi APBD Kalimantan Timur

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru