Polda Kalsel – Polres Tapin, detikkasus.com – Kemudikan Pick Up bermuatan BBM tanpa ijin usaha yang sah, HEN(38) Desa Sungai Rutas Rt.03 Rw.05 Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapin di Jalan Brigjend H Hasan Basry Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara tepatnya di belakang Masjid Nurul Falah Dulang kamis (29/6) pukul 09.30 wita.
Dari HEN(38) sita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil toyota kijang KF 10 Jenis Pick Up tahun pembuatan 1979 dengan No. Pol. DA 9015 K, 384 ( dua ratus delapan puluh empat ) liter Bahan Bakar Minyak Jenis bensin premium, 110 ( seratus sepuluh ) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan 220 Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Kini HEN(38) harus mendekam di rutan Polres Tapin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan untuk proses selanjutnya karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ijin usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf b dan d UU. RI. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Dodi Harianto, SH, SIK membenarkan pihaknya telah menangkap HEN (38) dan sedang memeriksanya untuk proses penyidikan.
“BBM itu untuk kepentingan masyarakat umum jadi jangan di salah gunakan” ungkap AKP Dodi Harianto, S.H, S.IK. (Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).