Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan.

 

Polres Kota Tangerang, Detikkasus.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2017.

Lp Nomor : Lp.B/ 293 / VI / 2017/ Restro Tangerang Kota / Sek. Kaci. tanggal 17 Juni 2017.

Perkara Pencurian dengan Kekerasan Pasal : 365 KUHP, TKP : tempat kejadian perkara, di Depan masjid RS. Sari Asih jln Imam Bonjol Rt.02/04 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci
Tangerang – Banten.

Korban: UZI MUZIJATUN 54 Tahun (Sekretaris Kelurahan Sukajadi, Karawaci).

TERSANGKA :
1. SURYADI Alias Nim 24 Tahun.
2. M. NOH 26 Tahun.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Ikuti Talk Show di Radio Pratama FM Bangkinang

BARANG BUKTI : 1 (satu) unit motor milik Pelaku Honda Beat warna Hitam, No.Pol : A 2453 HA.

1 (satu) unit Hp milik korban merk Samsung J5 Prime warna putih.

KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017, sekitar Jam 00.30 Wib, saat korban berboncengan motor dengan suaminya dan saat melintas di TKP di pepet dengan motor pelaku yang berboncengan saat itu juga salah seorang pelaku menjambret Tas milik korban hingga korban terjatuh, korban saat itu dibawa ke RS. Sari Asih karena luka pada bagian pelipis kanan, pipi kanan memar, tangan kanan Retak dan dengkul kaki kanan luka.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Jalur Lalu Lintas Ciptakan Kamtibcarlantas Kondusif

Korban menderita kerugian sebuah tas berisi Hp merk Samsung J5 dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,

Dari hasil Penyelidikan di dapat dari informasi bahwa Hp korban berada di Desa Kibin Kabupaten Serang Banten, selanjutnya pada hari Sabtu tgl 15 Juli 2017, sekitar jam 20.15 WIB Anggota Buser Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, SH berhasil mengamankan Pelaku Suryadi di depan bengkel Motor Desa Tambak Pasir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.

Dari hasil Intetogasi pelaku Suryadi menerangkan saat melakukan kejahatan bersama dengan temannya M. NOH, selanjutnya pada hari Minggu tgl 16 Juli 2017, sekitar jam 02.30 WIB, Anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim membawa pelaku suryadi untuk menunjukan temannya, saat akan menunjukan temannya pelaku berusaha kabur selanjutnya diberikan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kanan.

Baca Juga:  Memberikan Pesan pesan Kamtibmas Dengan DDS, Bhabinkamtibmas Selalu Dekat Dengan Warga Masyarakat

Teman pelaku yang bernama M. NOH berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2017, sekitar Jam 03.30 Wib di Kp. Barabuntung Rt 006/02 Desa Cijeruk Kecamaan Kibin Kabupaten Serang Banten. (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *