Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – pada hari Kamis 14 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wita salah satu anggota Sat Narkoba Polres Buleleng yakni Aiptu Putu Merta Yasa melakukan pengiriman Surat Permohonan Assesment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali di Denpasar.
Kegiatan pengiriman Surat Permohonan ini merupakan kewajiban penyidik untuk mengajukan asesment bagi setiap tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang barang buktinya kurang dari satu gram sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga hasil asesment ini nantinya bisa digunakan untuk mengetahui tingkat ketergantungan seseorang terhadap obat- obatan terlarang tersebut.
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng membenarkan bahwa ” Hari ini salah satu anggota kami telah melakukan pengiriman Surat Permohonan Asessment ke BNNP Bali di Denpasar. Selanjutnya kami akan menunggu informasi mengenai jadwal yang akan diberikan oleh BNNP Bali mengenai pelaksanaan asesment ini nantinya”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H (Ryu)