Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng di Hadirkan  Sebagai Saksi  Dalam Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – pada hari Rabu , 25 April 2018 sekitar pukul 16.30 Wita dua orang anggota operasional Satuan Narkoba Polres Buleleng dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial Ben dan Uuk

Baca Juga:  Pemanfaatan Aplikasi Atmago Untuk Mitigasi Bencana Di Level Masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Dua orang anggota Sat Narkoba Polres Buleleng ini merupakan petugas yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Ben dan Uuk. Sehingga pada saat proses peradilan dua orang anggota tersebut dihadirkan sebagai saksi guna memberikan keterangan mengenai kebenaran peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Ben dan Uuk

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Guna Kelancaran Arus Lalulintas

Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Anggota kami telah memberikan kesaksian yang sebenar- benarnya baik dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun pada saat proses persidangan  Ben dan Uuk tadi. Dimana hal ini merupakan wujud tanggungjawab kami terhadap segala tindakan yang kami lakukan baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan” demikian penjelasan AKP I Ketut Suparta, S.H.(Ryu)

Baca Juga:  Mengantisipasi Kejahatan Terhadap Anak Bhabinkamtibmas Berikan Penyuluhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *