Polda Bali– Polres Buleleng, anggota sat narkoba melaksanakan gelar awal perkara mengenai kasus Tindak pidana Narkotika yang sedang disidik oleh Sat Res Narkoba pada hari Senin, 29 Oktober 2018
Kegiatan ini dipimpin oleh kasat Narkoba AKP I Ketut Suparta, S.H Gelar perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan kasus yang sedang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Buleleng tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada 1 orang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
“Seizin Kapolres Buleleng kasat Narkoba menjelaskan” Gelar Perkara Setelah penangkapan ini perlu di laksanakan karena gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan pasal-pasal yang akan di jatuhkan terhadap tersangka serta agar penyidik mengetahui dengan jelas bagaimana kronologis dari penangkapan tersebut. Demikian penjelasan dari AKP I Ketut Suparta, S.H.