Sintang – Kalbar I Detikkasus.com -, Mendapati laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas diduga berasal dari api pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Tanjung Puri Menyurai Kecamatan Sintang, Polsek Sintang Kota, Polres Sintang, langsung bergerak menurunkan Anggota untuk mendatangi lokasi.Kamis (11/08/2022).
Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.
“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar Iptu Sutikno.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek Sintang Kota.
Ditempat Terpisah, Kanit Binmas Polsek Sintang Kota Polres Sintang, Aipda Durohman bersama anggota dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pungkasnya.
.Hadysa Prana
.Sumber : Humas Polres Sintang