Ketapang I Detikkasus.com – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Sungai Laur Polres Ketapang Polda Kalbar dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara Patroli titik api, sosialisasi melalui media sosial serta memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripka Alif dan Aipda Adi Darta pada hari ini Selasa, 20 september 2022 yaitu melaksanakan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat di Kecamatan Sungai Laur dalam kiat kiat utnuk mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan, selain itu anggota Polsek Sungai Laur ini juga mensosialisasikan peraturan perundang – undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan baik yang dilakukan secara perorangan, atau yang dilakukan secara koorporasi / perusahaan di wilayah hukum Polsek Sungai Laur Jajaran Polres Ketapang Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Laur IPDA Hendra Gunawan, S.H menyampaikan bahwa ia bersama anggota Polsek Sungai Laur dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka Polsek Sungai Laur secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengarahan kepada para anggota Polsek Sungai Laur untuk melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“ Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimana apabila terjadi kebakaran hutan, maka dampaknya sangat merugikan seluruh lapisan warga dari segi kesehatan bahkan dapat merugikan secara ekonomi maka dari itu, mari kita cegah bersama di wilayah Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang ini dapat bebas dari kebakaran hutan dan lahan ” Ujar Kapolsek.
Ditambahkannya, dengan adanya patroli rutin, sosialisasi serta himbauan secara massif, harapannya warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Laur dapat bersama sama Kepolisian untuk mencegah segala bentuk potensi terjadinya ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Ketapang Polda Kalbar