Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka Persiapan Pengamanan Melasti Desa Adat Kubutambahan, pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017, pukul 08.00 wita, Anggota Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng menerima Arahan dan APP dari Pawas Kanit Provost Polsek Kubutambahan Iptu Ketut Swastika tentang mekanisme Pengamanan Melasti Desa Adat Kubutambahan.
Dalam Arahan dan APP ini Anggota Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng agar menempati Pos – pos yang sudah di Sprinkan dan apabila ada hal – hal atau permasalahan di lapangan agar segera laporkan ke Posko Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleleng, dan di setiap Pos – pos menyampaikan himbauan kepada Pengguna jalan agar berhenti sejenak matikan kendaraan dan turu dari kendaraan guna untuk menghidari terjadinya hal – hal yang tidak di harapkan.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Arahan dan APP yang dilaksanakan sebelum melaksanakan Pengamanan Melasti Desa Adat Kubutambahan dalam Uoacara Agama ( Ngapat ) merupakan keharusan dan menjadi SOP Pengamanan agar Pelaksanaan Upacara Melasti Desa Adat Kubutambahan Berjalan dengan Aman dan Lancar situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Priya).