Detikkasus.com | KUOK – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, diamankan anggota Kodim 0313/ KPR dan diserahkan ke Polres Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan ini adalah MS alias IM (Lk 34) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, MS diamankan pada Senin sore (31/12/2018) disekitar rumahnya.
Penangkapan MS ini berawal saat anggota Intel Kodim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Lereng.
Selanjutnya Tim Intel Kodim mengamankan pelaku disekitar rumahnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap MS ini.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,10 gram.
Keesokan harinya Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 10.30 wib, Pasi Intel Kodim menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Kampar perihal kejadian tersebut, kemudian Kasat Narkoba perintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku sekaligus membawa barang bukti ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka MS alias IM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).