Anggota DPRD Kabupaten Demak Menerima Perwakilan Pendagang Kaki Lima, Penataan dan Relokasi Tidak bisa dilakukan Sebelum Ada Payung Hukum dan Tempat Buat PKL
Indonesia-Provinsi Jawa Tengah -Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Selasa 21, November 2017 setelah semua berkumpul di halaman Stadion Pancasila, jam menunjukkan pukul 10.00 wib para demonstran berangkat menuju kantor DPRD Kabupaten Demak untuk menyampaikan aspirasinya.
Sesampainya di Gedung DPRD Kabupaten Demak demonstran lqngsung menyampaikan orasi. “Tolak relokasi, perhatikan nasib kami, kami hanya punya perut dan punya mulut. “kalau perut kami kenyang, pasti mulut kami diam. “teriak para orator. Dan disambut para demonstran “Hidup PKL…!!! Hidup PKL..!!! Hidup PKL….!!! yel yel para demonstran.satu persatu para orator menyampaikan orasinya sampai salah satu orator meminta kepada Anggota Dewan agar ikut menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD.
Mana Wakil rakyat,..lihat nasib kami,, teriak salah satu orator. Tak lama berselang salah satu anggota Dewan keluar dan menenangkan para massa demonstran. Beliau mengatakan bahwa apa yang dirasakan oleh PKL, saya mengerti makanya nanti teman-teman yang mewakili 10 orang ikut saya untuk membahas solusi akan masalah yang dihadapi oleh teman-teman semuanya.
Yang mewakili para PKL ikut masuk keruang sidang Komisi B yang diwakili oleh beberapa orang dan di dampingi juga oleh, LBH Demak Raya, PC. Ansor Demak, HMI Demak dan DPC Ikadin Demak.
Dalam pertemuan pertemuan itu berkesimpulan sebagai berikut:
1. Jangan dilakukan penataan/relokasi sebelum ada tempat buat PKL
2.Regulasi dan pembahasan mengenai Payung Hukum yang bisa digunakan untuk melindungi para PKL.
3.Besok akan dibahas lagi di sini Rabu 22,november 2017 sekitar jam 13.00 siang.
Demikianlah kesimpulan pembahasan antara PKL, Anggota Dewan (Komisi B) dan Pemerintah Daerah kabupaten Demak yang dibacakan oleh Ketua Komisi B. (Buulolo).