Anggota BIN Abal -Abal di Ringkus Aparat TNI dan POLRI di Gresik Jawa Timur | Reporter Imam, S.

Senin, 4 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim -Polres Gresik, detikkasus.com – Warga Desa Lebaniwaras,Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik telah di hebohkan dengan tiga orang anggota BIN palsu alias abal abal yang ditankap oleh aparat gabungan dari Reserse Polres Gresik dan Anggota Koramil 0817/02 Wringinanom dan Anggota Polsek Wringinanom Sabtu sekitar jam 22.00 wib. Minggu (03/09/2017)

RM Mawardi RH. Subandi DRS – Umur 64 Tahun – Dengan alamat: Desa Blega – Kecamatan Blega – Kabupaten Bangkalan. 2-Achmad – Umur 60 Tahun – Dengan alamat: – Desa Bebekan- Kecamatan Taman – Kabupaten Bangkalan. 3. Salmin – Umur 67 Tahun – Dengan alamat: – Desa Kemayoran – Kecamatan Bangkalan Kota – Kabupaten Bangkalan.Dan saat ini diamankan di Polres Gresik karena merupakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca Juga:  Strong Poin Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas

Saat ketiganya di geledah aparat menemukan beberapa barang bukti dari tiga tersangka disita satu pucuk pistol. Sofgun jenis revolver dicuci 6 butir peluru uang palsu. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Identitas Badan Inteljen pejuang 45. Kartu perintis independ 45.Dalam interograsi, Salah satu satu anggota sebagai anggota BIN dengan pangkat Kolonel.

Baca Juga:  BPN Pelalawan Buat Terobosan Lagi Permudah Masyarakat.

Kapolsek Wringinanonom mengatakan, “dipastikan ketiga Nya sebagai anggota BIN palsu setelah di interogasi terbukti mereka mengaku sebagai Anggota BIN palsu, dan di temukan barang bukti yang di buatnya sendiri,” ungkapnya

Baca Juga:  Prajurit Yon POM 2 Mar Tanding Voli Net Tertutup

Danramil 0817/02 Wringinanom Kapten Inf M Zainudin SH “Sudah dicek identitasnya, dipastikan anggota keluarga tersangka di BIN adalah palsu. Terbukti identitas yang ada buat sendiri, “ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.Tersangka sekarang diamankan dipolsek Wringinanom dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Gresik, guna penyidikan lebih lanjut (Tim).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB