Anggota BIN Abal -Abal di Ringkus Aparat TNI dan POLRI di Gresik Jawa Timur | Reporter Imam, S.

Polda Jatim -Polres Gresik, detikkasus.com – Warga Desa Lebaniwaras,Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik telah di hebohkan dengan tiga orang anggota BIN palsu alias abal abal yang ditankap oleh aparat gabungan dari Reserse Polres Gresik dan Anggota Koramil 0817/02 Wringinanom dan Anggota Polsek Wringinanom Sabtu sekitar jam 22.00 wib. Minggu (03/09/2017)

RM Mawardi RH. Subandi DRS – Umur 64 Tahun – Dengan alamat: Desa Blega – Kecamatan Blega – Kabupaten Bangkalan. 2-Achmad – Umur 60 Tahun – Dengan alamat: – Desa Bebekan- Kecamatan Taman – Kabupaten Bangkalan. 3. Salmin – Umur 67 Tahun – Dengan alamat: – Desa Kemayoran – Kecamatan Bangkalan Kota – Kabupaten Bangkalan.Dan saat ini diamankan di Polres Gresik karena merupakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Lakukan Supervisi dan Asistensi Operasi Aman Nusa II 2020 di Polda Jatim

Saat ketiganya di geledah aparat menemukan beberapa barang bukti dari tiga tersangka disita satu pucuk pistol. Sofgun jenis revolver dicuci 6 butir peluru uang palsu. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Identitas Badan Inteljen pejuang 45. Kartu perintis independ 45.Dalam interograsi, Salah satu satu anggota sebagai anggota BIN dengan pangkat Kolonel.

Baca Juga:  Kegiatan Patroli Malam Unit Sabhara Untuk Memantau Situasi Kamtibmas di Taman Bungkarno Sukasada

Kapolsek Wringinanonom mengatakan, “dipastikan ketiga Nya sebagai anggota BIN palsu setelah di interogasi terbukti mereka mengaku sebagai Anggota BIN palsu, dan di temukan barang bukti yang di buatnya sendiri,” ungkapnya

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/18 Sedati Ikut Andil Dalam Mencerdaskan Anak Bangsa Melalui Materi PBB

Danramil 0817/02 Wringinanom Kapten Inf M Zainudin SH “Sudah dicek identitasnya, dipastikan anggota keluarga tersangka di BIN adalah palsu. Terbukti identitas yang ada buat sendiri, “ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.Tersangka sekarang diamankan dipolsek Wringinanom dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Gresik, guna penyidikan lebih lanjut (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *