Probolinggo, detikkasus.com – Istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam turut mengikuti sidang vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Mendengar Dimas dijatuhi18tahun,Bibi kecewa dan tidak terima putusan hakim.Vonis 18 tahun kepada Dimas ini terkait kasus pembunuhan Dimas kepada muridnya yang bernama Abdul Ghani. Sedangkan, suami Bibi, juga merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng,namun kasusnya belum disidangkan.Kedatangn Bibi, ini membuat suasana PN Kraksaan mendadak jadi ramai dan memantik perhatian ratusan para pengikut Dimas Kanjeng. Pasalnya, Bibi mengamuk dan berteriak. Minta keadilan ke pihak majelis hakim.
“Hai majelis hakim, pembunuh kok divonis ringan, ada apa ini. Pembunuh kok hanya divonis 18 tahun penjara, mau di kemanakan keadilan ini!” teriak Bibi Rasenjam, di depan ruang persidangan PN Kraksaan,Selasa (1/8/2017). Bibi terus berteriak karena tidak terima putusan tersebut. Menurut dia lebih baik jadi pembunuh saja jika hukumannya ringan.
“Lebih baik jadi pembunuh saja, jika membunuh orang tidak bersalah hanya dijatuhi hukuman yang ringan,” teriak Bibi.Dia bercerita tentang kejamnya kasus pembunuhan yang menimpa suaminya.”Suami saya sedang Salat Magrib, tiba-tiba dibunuh dan dibuang. Coba bayangkan saja, siapa yang akan terima kalau seperti ini ceritanya. Nyawa harus dibayar dengan nyawa dan ini bagi saya tidak adil,” ucap Bibi. (Team).