Nias induk | Detikkasus.com – Sebagai Hari Kartini adalah hari yang diperingati bertepatan dengan hari kelahiran Pahlawan Kemerdekaan Nasional Raden Ajeng Kartini (RA Kartini) pada tanggal 21 April setiap tahun sejak tahun 1964 oleh seluruh bangsa Indonesia. Tujuan peringatan Hari kartini adalah untuk memperingati9 dan menghormati perjuangan R.A. Kartini untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan di era modern yang secara khusus terutama dalam bidang pendidikan dan secara umum kesetaraan gender di semua bidang. Perayaan ini selayaknya mengandung makna mendalam mengenai emansipasi perempuan dan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus konsisten memperjuangkan keadilan gender. Peringatan Hari Kartini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 1964 yang didalamnya juga memuat penetapan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Dengan demikian salah seorang istri kepala desa Atualuo Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, an : MARHENDA WATI GULÖ S.pd tidak mematuhi dan menghargai hari besar kelahiran pahlawan Nasional Raden Ajen Kartini dengan tidak memakai Baju Batik Kebaya sebagai hari peringatin ulang tahun RA Kartini , dengan hal tersebut nampaknya Marhenda Wati Gulö S.Pd tidak mematuhi dan tidak sopan dalam mengikuti acara tersebut dengan sifat kemauan keras kepala.
Sesuai perintah dari Ketua TP. PKK Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias mengatakan bahwa seluruh istri kepala desa se kecamatan Ma’u harus diwajibkan memakai baju kebaya kartini dalam memperingati hari besar pahlawan Nasional.
Dengan hal tersebut salah seorang masyarakat di kecamatan mau yang tak disebut nama mengatakan bahwa itulah bodonya marhenda wati Gulö dikirain acara tersebut acara keluarga bapaknya sehingga dia bersewenang-wenang untuk membuat atauran sendiri.
Ketika awak media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada ketua TP. PKK melaui via seluler kecamatan Ma’u kabupaten Nias tidak di respon.(team)