Detikkasus.com | Aceh Singkil
Senin (17/02/2020) Pantauan awak media di Kampung Kuta Beringin, Kecamatan Rundeng Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sekitar 2.KM kondisi jalan sangat memperihatinkan, dari ujung aspal hingga sampai kewilayah Kampung Kuta Beringin.
“Setelah awak media sampai dilokasi kampung kuta beringin, ternyata kantor kampung kuta beringin zonk alias tidak ada, sehingga awak media kewalahan untuk mendapatkan tentang kewajiban Pemerintah desa memasang publikasi anggaran desa, (Dana desa maupun alokasi dana desa), sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa”.
Berbekalkan keiyakinan untuk mendapatkan sebuah informasi, akhirnya awak media berhasil menemui rumah kepala kampung kuta beringin, salah seorang anak kandung kepala kampung kuta beringin mengatakan, “Kuta Beringin tidak mempunyai ruangan kantor, kalau ada pertemuan penting tentang urusan kampung ya disini dirumah bapakku ini, kalau tentang pengguna’an anggaran dana desa dikemakan tak tau saya bang”. Ujarnya
Awak media bertanya tentang bagunan sarang walet, anak kandung kepala kampung kuta beringin mengatakan “Ya punya bapak sayalah bang, mana mungkin punya saya bang lagiankan saya masih status anak dan masih dalam tanggungan bapak saya, apa lagi saya ini belum bekerja bang, mengenai jumlah KK sekitar 30 Kepala Keluarga bang, ujarnya
Ditempat terpisah Masyarakat Kampung Kuta Beringin yang tidak mau namanya terpublikasi mengatakan, “Semua anggaran dana desa maupun BUMDes sejak pengguna’an 2018 sampai dengan pengguna’an 2019 sudah sewajarnya ditelisik dengan akurat oleh penegak hukum hingga sangat teliti, kecuali jika memang anggaran dana desa itu mutak milik kepala kampung kuta beringin. Ujarnya
Berdasarkan informasi yang didapat awak media dari beberapa nara sumber diatas, akhirnya awak media menelepon ABIDIN BAKO kepala kampung kuta beringin berulang kali, “Aneh tapi nyata kepala kampung kuta beringin tidakmau angkat telepon, meskipun telepon genggam miliknya berulang kali berdering”.
YUNUS LAIA Aktivis mengatakan: “Waao sungguh aneh kelakuan ABIDIN BAKO kepala kampung kuta beringin ini, masasiih pemegang amanah sebagai kepala kampung tidak memahami UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Serta UU no: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga UU no: 40 tahun 1999 tentang PERS. Apa mungkin ABIDIN BAKO ber pura-pura bego demi untuk mencapai tujuannya”.
“Kalau seperti watak ABIDIN BAKO dimiliki semua kepala kampung, hingga tidak mau angkat telepon untuk konfirmasi dari awak media, pastinya lambat bangat pembangunan Daerah Pemerintah Kota Subulussalam
Kalau Abidin Bako sebagai Kepala Kampung tidak merasa untuk memper kaya diri dari anggaran dana desa, seharusnya berbuatlah seperti kesatria ketika wartawan mau mengkonfirmasi. “Dana Desa gunanya untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan memperkaya kelompok atau pribadi”.
“Kalau kita yang di daerah perkotaan hingga kampung tidak bisa memaxsimalkan agar buah itu tepat sasaran, maka sampai kapanpun daerah kita tidak akan pernah maju, bahkan tidak akan mampu bersaing sehat dengan daerah lainnya”. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )