Aneh! Seorang Suami Dijual Istrinya Untul Melayani Laki-Laki Hidung Belang.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Lagi, Sumpah, Ini sangat Aneh: Masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya seorang istri menjual suaminya sendiri.

Kepolisian Resort Kota Surabaya, Jawa Timur kembali mengungkap kasus yang melibatkan seorang istri yang tega menjual suaminya kepada pria hidung belang untuk memberikan pelayanan seks menyimpang dalam kasus ini melibatkan tiga orang dengan tarif bayaran yang telah ditentukan.

Seorang Istri (VR), telah menjual suaminya untul melanyani lelaki hidung belang, selang 4 bulan diringkus polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya mendalami kasus dengan memeriksa secara intensif wanita berusia 21 tahun, warga Tambak Wedi, Kota Surabaya. Polisi menjadikannya tersangka dengan tuduhan membuka praktik bisnis prositusi online, dengan mengunggah foto suaminya yang berinisial MRP, untuk ditawarkan ke para lelaki hidung belang, Aneh.

Baca Juga:  BUPATI SINTANG MENYAKSIKAN PENERBANGAN PERDANA DI BANDAR UDARA TEBELIAN.

Menurut keterangan dari Polisi, Praktik bisnis semacam prostitusi online yang dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut telah berjalan selama 4 (empat), Bulan. Tersangka juga aktif memberi fantasi seks di grup media sosial, yang jumlah anggotanya mencapai 11 ribu orang.

Baca Juga:  Kades Yasrizon Serahkan Makam ke Bupati Sukiman

Dalam bisnis seks online ini, kedua tersangka memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan, yang tempatnya ditentukan di sebuah hotel di Kota Surabaya. Setelah bisnis seks menyimpang itu terungkap, keduanya mengaku menyesal. Tak sampai di situ, polisi kemudian memeriksakan kesehatan sepasang suami istri ini ke dokter kejiwaan.

Baca Juga:  SIDOARJO SIAGA BUPATI DAN KAPOLRES, WARGA HARUS TETAP TENANG TIDAK BOLEH TAKUT TERORIS

Untuk menghentikan bisnis seks kedua tersangka, Selanjutnya Polisi meminta kepada Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, memblokir grup layanan seksual mereka di media sosial. Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *