Detikkasus.com | Labuhanbatu 10 Meret 2019, Sangat disayangkan jika masih ada Prusahaan besar yang bergerak di pekebunan tanaman kelapa sawit, Yang tidak membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Serti yang tertuang di Peraturan Pemerintah No: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Serta Peraturan Menteri Tenagakerja no: 26 tahun 2015, tentang Tata cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.
inisial B warga Dusun Gerak Tani Desa Sungai Tampang kecamatan Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau mengatakan “Istri saya bekerja di PT Bilah Plantation sesuai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau Buruh Harian Lepas (BHL). Na’as itu terjadi pada tanggal 23 Pebruari 2018 ketika istri saya Almarhumah menuju ke tempat kerja PT Bilah Plantation, Sekitar kurang lebih 30 meter dari simpang masuk kelokasi kerja PT Bilah Plantion, Na’as itu merenggut nyawa Almarhumah walau sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Rantauprapat, Sekitar pukul 10:00 wib menghembuskan nafas terakhirnya, Ironisnya entah apa kendalanya hingga sa’at ini Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) milik Almarhumah masih terkatung katung. Ujar inisial B.
DUDI AFRIANDY SP Manajer PT Bilah Plantation diruangan kerjanya sa’at dikonfirmasi mengatakan “Saya masih terbilang muda bertugas disini karena masih terhitung sekitar satu bulan, Saya kaget dengan situasi ini disa’at surat koalisi serikat pekerja bernomor 001/KOSPLSM/LB/II/2019, Berada diruangan kantor saya, Disusul dengan hadirnya Pak Tumpak Manik dan rekannya Dirjo Syahputra yang datang pada tanggal 27/02/2019. Untuk lanjutan proses klaim JKK yang saudara pertanyakan sa’at ini sudah diurus atau ditangani pak YUDHI sebagai Perwakilan dari kantor Perkebunan”. Kita tunggu aja pak proses perkembangannya, Jika benar itu adalah hak Almarhumah tentunya tidak akan berpindah ke orang lain dan prusahaan pasti membayarnya. Ujar Dudi
Bernat Panjaitan SH, M,Hum Direktur LSM TIPAN-RI sa’at dikonfirmasi mengatakan “Langkah baik adalah awal yang mustajab untuk menyelesaikan Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayar oleh PT Bilah Plantation, Sesuai berdasarkan Pemerintah no: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, maupun Peraturan Menteri Tenagakerja no: 26 tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah. Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH, M,Hum menambahkan ” Aneh juga sih jika PT Bilah Plantation Tidak Segera Membayar Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jika pembayaran klaim JKK ini tidak disegerakan secepat mungkin berarti ada hal yang perlu direnovasi untuk prusahaan tersebut”. Kalau mengenai besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2015 itu. Adapun besaran iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebesar 0,30% dari Upah sebulan yang wajib dibayar oleh Pemberi Kerja. Ujar Bernat ( J. Sianipar )