Aneh, Galian C Berkedok Tempat Wisata di Rejoagung Wilayah Hukum Polsek Ngoro – Polres Jombang

Jombang – Jawa Timur | Detikkasus.com -Minimnya Pemerintah memberikan pengawasan terkait Amdal dan gejolak warga serta penyimpangan terkait Galian C yang berijin maupun ilegal di Jombang menjadikan Masyarakat semakin Apatis terhadap kinerja Pemerintahan Pemkab Jombang.


Hal ini terungkap saat tim Investigasi menyambangi Galian C yang berkedok Tempat wisata Di dusun Payak sanggrok desa Rejoagung Ngoro Jombang.bermula Saat warga Berkeluh kesah Terkait sumurnya yang kekeringan akibat dampak Galian C yang berada sekitar rumah warga.(5/12/2019).

Warga merasa resah sebab Sumur mereka sudah 2 bulan ini kering dan terpaksa harus mencari air di tetangganya yang msih ada debit Airnya.sumur bor warga di sekitar Lokasi Tambang pun juga merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang di kebun Jeruk yang katanya milik Pengusaha dari Tulungagung.

Baca Juga:  Cara Unik TNI-Polri di Bojonegoro Kompak Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat

“Sudah beberapa bulan ini sumur warga disekitar Tambang itu menjadi kering dan tidak Layak komsumsi sejak adanya aktivitasTambang tersebut,yang membuat warga menjadi gerah dan marah karena merasa ditipu dan dikibuli itu terkait proses Perijinannya,Dulu bilangnya minta ijin ke beberapa warga untuk dijadikan tempat Wisata,tapi nyatanya sekarang kok malah dijadikan Pertambangan atau galian C dan dipenuhi Puluhan Armada Truck 24 jam full beraktivitas seolah olah mengabaikan kepentingan Warga disekitar,kita sudah berkali kali mengadu ke Perangkat desa Setempat tapi sampai sekarang terkesan Mandul dan sia sia”Ungkap para warga Yang enggan disebutkan namanya.

Terkait keluhan Masyarakat Payak Sanggrok desa Rejoagung atas Dampak dan Analisa Tambang langsung disikapi Eko nugroho Pegiat aktivis dan LSM LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia).menurutnya terkait dengan persoalan dan bentuk wisata apapun itu di Kab Jombang belum mengeluarkan Ijin Sebab Perda yang mengatur tentang Pariwisata Belum ada di Kabupaten Jombang.jika itu ijin Pariwisata bagaimana pengusaha itu mendapatkan Ijin Amdalnya.

Baca Juga:  Maraknya Perjudian di Dusun Dolok Desa Sumberjo-Jombang, Melanggar Prokes

“Mustahil jika Jika pengusaha tersebut menyebut bahwa aktivitas tersebut untuk Pariwisata,jika memang iya mereka mendapatkan Ijin tersebut darimana mereka Dapatkan?
,ini yang akan kita telusuri konspirasi antar Birokrasi apa dibalik Ijin tersebut ? karena semua destinasi wisata di Jombang ini untuk saat ini masih ikut Perda Hiburan”ujarnya.

” Dan Persoalan terkait Paska Tambang yang mau dibikin pariwisata itu sangat jauh dari keinginan Ijin itu sendiri.karena seluruh proses perijinan antara wisata dan Tambang itu berbeda.sebab jika dibuat wisata harus ada Ijin Dokumen Lingkungan serta Amdal.jika ijin tersebut mereka belum mempunyai tapi sudah berani Melakukan Aktivitas Diluar dari aturan tersebut seharusnya Pemerintah selayaknya Menutup Usaha serta Aktivitas Galian tersebut agar tidak menjadi Gejolak warga disekitar”tegasnya

Baca Juga:  Dengan Suguhan Kopi Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Kunjungi Warganya

Eko nugroho Menambahkan Jika masyarakat merasa ditipu dan dirugikan terkait dengan adanya Aktivitas tersebut maka dalam waktu Dekat akan menindaklanjuti aduan tersebut Ke Dinas terkait serta Pemkab Jombang dan ESDM Propinsi Jatim untuk dikaji dan diteliti Perijinannya.jika Terbukti Melangggar,maka tugas Penegak Hukum yang akan memproses dan Mempidanakan sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku”Pungkasnya.//bersambung//prass/priyasakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *