ANEH BIN AJAIIB SKIZOFRENIA PARANOLD TERNYATA BISA DIPROSES HUKUM

Sabtu, 10 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 10 November 2018, dr, Hj, Silvia Handayani Dokter umum di Rumah Sakit Aek Nabara PT. Perkebunan Nusantara III sudah memponis SUPRIONO mengidap jenis penyakit “Skizofrenia Paranold” dengan no: RSANS/SKR/14/2012 tertanggal 17 April 2012. Sumber Google mengatakan ” Dkizofrenia Paranol atau sejenis penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan proses berfikir, Dan penderita sering berhalunisasi cendrung mendengar suara-suara didalam pikirannya sesuatu yang tidak nyata”.

Tentunya menjadi hal yang sangat Aneh bin ajai’ib jika seorang yang mengidap penyakit SKIZOFRENIA PARANOLD Ternya bisa diproses hukum di wilayah sektor Polsek Bilahhulu Kecamatan Bilahhulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Hal yang yang aneh bisa terjadi tidak terlepas dari lemahnya sumber ilmu pengetahuan sang penyidik. Ujar nara sumber

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Desa Pengastulan Laksanakan Sambang

Melalui layanan situs WhatsAAp awak media sudah konfirmasi kepada Akp B. Sihombing Kapolsek Bilahhulu. Beliau mengatakan “Perkembangan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka SUPRIONO Alias GANDEN terhadap diri korban PATIDIZIHU DAKHI, Sebagai berikut (a) Telah dikirimkan SPDP ke Kajari Labuhanbatu tgl. 31 Oktober 2018, dan (b). Telah dilimpahkan BP tahap I (pertama) ke Kajari Labuhanbatu tgl. 06 November 2018. Ujar Kapolsek

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Tatap Muka Dan Dialogis Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Kemitraan Kamtibmas

Agar tidak menjadi dilema atau tidak menjadi buah bibir di tengah hati masyarakat, Sepertinya sangat perlu menjadi bahan pertimbangan yang sangat matang, Karena adanya aturan hukum dalam KUHP Pasal (44), Ayat (1) yang mengatakan “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertangungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Baca Juga:  Rutinitas Serah Terima Petugas Penjagaan Dipimpin oleh Pawas

Penyidik yang profesional seharusnya tidak melanjutkan proses penyelidikan yang dia tangani jika sudah ada unsur yang disampaikan keluarga korban terhadap penyidik disaat melakukan pengembangan kasus. Keliatan bangat jika penyidik yang melakukan penyelidikan hannya sebatas belajar di tingkat sekolah dasar ujar Nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB