Aneh Bin Ajaib, Terlapor inisial P Malah Lapor Balik

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Kasus dugaan tindak pidana pencurian kali ini terbilang sangat aneh bin ajaib, soalnya baru kali ini saya dapat kabar kalau terlapor malah bisa lapor balik. Dan kalau boleh jujur saya ini memang kurang ngerti tentang hukum, tetapi alangkah baiknya jika tidak separah ini terik permainannya.

Kalau betul terlapor malah lapor balik berarti besar kemungkinan yang dilaporkannya itu, pada waktu kejadian sekitar 24 Januari 2023 barulah dilaporkan terlapor, baru sekitar dalam minggu-minggu ini aneh bin ajaib kasus seperti ini rasaku. “Apa karena disponsori oleh orang pilihan seperti konglomerat”.

Kuat kemungkinan masalah seperti ini yang kerap disebut orang hukum itu tumpul keatas tajam nya kebawah, sehingga laporan terlapor dapat diterima mungkin karena kuat dugaan. “Sangat banyak kali uang tuannya itu dan akhirnya bisa dirinya lapor balik”. Sebut Abdullah Musa Nasution. Selasa (11/42023).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Illegal

Kuat dugaan laporan si P terlapor sangatlah dipaksakan, dan besar kemungkinan selain sangat kadaluarsa malah, boleh jadi kasus laporan itu adalah tipiring, sebagaimana yang diatur dalam Pasal, 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP atau tentang Perma No.2 Tahun 2012.

Kecuali masih ada pasal lain yang bisa dibalut untuk memberatkan, dan jika memang tidak ada lagi pasal yang lain maka kuat dugaan. “Laporan si P sebagai centeng itu sengaja dibentuk separah atau serapi mungkin, agar dapat meringankan sampai melepaskan si P dengan 3 orang lainnya”.

Kalau saya lihat laporan Siti Aminah NST kerugiannya sekitar Rp.5 Juta Rupiah, dengan nomor: LP/B/129/1/2023/SPKT/RES sehingga kuat dugaan sangat jauh beda dengan laporan, inisial P menurut ilmu tafsiran atau logika benak saya, Sebut Abdullah Musa merasa aneh bin ajaib karena terlapor P malah lapor balik.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Lengkong Balen Bahagia, Dengan Adanya Embung Baru

Awak media mengkonfirmasi inisial P dilokasi depan rumahnya, P “Membenarkan dirinya membuat laporan pengaduan bahkan yang dilaporkannya adalah inisial T, laki-laki penduduk lingkungan kampung lalang, manajer saya si D berkata agar saya jangan takut walau sudah dilaporkan dan kalau ada apapa bilang pada pak TH”, sebut P.

Lebih lanjut awak media konfirmasi sudah berapa lama jadi centeng atau sebagai pekerja di tempat inisial TH dan apakah sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, inisial P berkata (“Sekitar (2) Dua Tahun lamanya sudah bekerja belum punya BPJS”). Ditanya berapa jumlah pekerja dengan enteng P mengatakan (“Sangat banyak lah”). Ujarnya

Dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebut sumber lainnya

Baca Juga:  Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Mengutip dari sebahagian edisi 29/3/2023 yang lalu Siti Aminah NST mengatakan, “Sudah saya upayakan agar bisa selesai secara kerukunan dalam berkeluarga, sehingga saya sampaikan kabar itu kepada Pak Kepling dan Pak Lurah. Akan tetapi niat itu tidak kunjung tercapai bahkan waktu itu ada, dari bagian terlapor malah menyuruh saya melaporkannya kepolisi.

Pada lembaran pengaduan Siti Aminah NST tersebut bernomor: LP/B/129/1/2023/5PKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencurian, sedangkan yang terlapor adalah inisial P dengan barang bukti satu lembar STNK ASLI dan poto kopi BPKB.

Merek HONDA., No.Pol: BK-6735-ZN, No.Rangka: MHIHB61178K377 443, No. Mesin HB61E-1373072, dengan jumlah kerugian sekitar Rp. 5.Juta Rupiah. “Pelapor dan terlapor sama-sama berada diwilayah, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan”. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *