Aneh, Adanya Pemberitaan Atas Tudingan Terhadap Media Online Di Kota Langsa.

Yang Menyudutkan Tudingan Dugaan Pemerasan Terhadap Oknum Jaksa Langsa, Disinyalir Tanpa Ada Konfirmasi Serta Juga Terkesan Opini.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, juga sungguh sangat aneh. Adanya di kalangan dunia tingkat jurnalistik dan penulisan narasi di pemberitaan media online di kota langsa.

Berjudul, Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Akan Segera Surati Kejaksaan Agung Atas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Langsa pada bulan 12 tahun 2024 ini.

Yang menyudutkan, atas tudingan dugaan pemerasan terhadap oknum jaksa langsa. Disinyalir tanpa ada konfirmasi serta terkesan opini. Didalam narasi isi pemberitaan di media online tersebut, anehnya lagi, dalam narasi itu. Yang di unggah dan di tulis, oleh wartawan media online tersebut. Yang menyebutkan, Setelah melakukan Investigasi terkait dugaan Pemerasan dan Makelar Kasus dan menemukan titik terang terkait kasus di PDAM langsa, akhinya kepala jurnal bayangkara aceh. Sebutan sapaan, “Agustam Effendi” alias “Tgk Woyla” itu. Dengan lontaran, dugaan gertakannya itu. Akan menyurati (melaporkan) oknum pegawai PDAM dan oknum jaksa kejari langsa ke kejaksaan agung (kejagung-RI) dengan nomor 06/JBN/Aceh/XII.2024.

Baca Juga:  Wabup: Ramadhan Bulan Penuh Rahmat dan Perbanyaklah Bersyukur

Berlanjut, pada narasi berikutnya. Kepada media ini Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa, demi mene gakkan kebenaran di mata hukum maka hasil investasi Jurnal Bayangkara Aceh akan segera melaporkan adanya indikasi pemerasan dan mekelar kasus yang di lakukan oknum pegai PDAM Langsa inisial H -CS dan besar dugaan melibatkan oknum jaksa yang bertugas di Kejari Langsa inisial A.

“Jurnal Bayangkara Aceh melaporkan nya bukan tanpa bukti. Dan Hasil Investasi menemukan bahwa, oknum pegawai PDAM Langsa H melakukan dugaan makelar Kasus juga pemerasan dana Seting Out atau pengawasan milik pegawai PDAM langsa melalui MN sebesar lebih kurang Rp 83.050.000

“Informasi yang berhasil didapat dana 83.050.000 tersebut di ambil dari saudara 
MN, kemudian di serahkan kepada oknum jaksa kejaksaan Negeri Langsa yang berinisial A, dan hal tersebut di juga di amini oleh pegawai PDAM Langsa inisial H.

Baca Juga:  Pentingnya Kepemimpinan Pemerintahan dalam Menciptakan Arah baru untuk Indonesia

Lanjutnya, untuk itu Kepala Jurnal Bayangkara Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga kepengadilan ,
mengingat di kepemimpinan pak Prabowo selaku Presiden RI Sangat anti dengan suap menyuap demi Indonesia Maju.

Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini juga, hasil tela’ah dan yang disimpulkan terkesan opini. Diduga tanpa ada dasar dan bukti yang kuat, kalau bicara tentang di media masa. Kalau cakap-cakap, kan boleh saja. Namanya, dirinya itu sedang melakukan demokrasi.

Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat menerima himpunan informasi dari salah satu nara sumber, yang dapat di percaya itu. Dan bertemu dengan wartawan media online ini, di salah satu tempat cafe di kota langsa. Juga sumber, meminta tidak mau disebut-sebutkan jati dirinya, membeberkan kembali.

Baca Juga:  페이지 당 6 개의 티켓, 페이지 당

“Saya sangat heran, dari pemberitaan di media online itu. Kalau kita lihat, lain judul lain isi narasinya. Dari pihak ke duanya itu, kapan mereka ada konfirmasi terhadap oknum jaksa langsa itu. Bisa-bisanya menyudutkan, serta menuding oknum jaksa langsa tersebut. Adanya yang di sebut pemerasan, kalau ada bukti yang kuat. Silahkan laporkan oknum jaksa tersebut, kalau tidak ada bukti yang akurat.

Maka, saya akan laporkan media itu. Ke dewan pers di jakarta, beserta cs nya media online itu. Karena di anggap sudah opini, dan tidak adanya lakukan konfirmasi sesuai 5 W 1 H. Kalau tidak telentang nanti, jangan sebut saya sebagai nara sumber”. Pungkasnya, menjelaskan kepada wartawan media online ini kamis 12/12/2024 sekitar pukul.12.09.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *