Detikkasus.com – Terdakwa Kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah sejumlah tuntutan jaksa di antaranya terkait pemberian uang kepada Ganjar Pranowo.
Tuntutan jaksa didasari pada kesaksian Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, yang menyebut Ganjar menerima uang 500 ribu dolar AS dari Andi Narogong di ruangan politikus Golkar, Mustoko Weni.
Pernyataan Nazaruddin ini Andi Narogong bantah lewat nota pembelaan pribadi yang dibacakan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).
“Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustoko Weni adalah tidak benar dan tidak terbukti menurut hukum, ” ujar Andi Narogong.
Saat proyek KTP elektronik berjalan, Ganjar menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI yang bermitra satu di antaranya dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Andi Narogong, keterangan Nazaruddin tidak benar, karena hanya berdiri sendiri.
Sementara Ganjar telah membantah kesaksian Nazaruddin yang menudingnya menerima uang saat itu. Asal tahu saja, saat itu Mustoko Weni sudah meninggal.
“(Soal pemberian uang, red) oleh Ganjar Pranowo tidak bisa dikonfirmasi kepada saksi Mustoko Weni karena yang bersangkutan meninggal dunia jauh sebelum sidang ini, ” terang Andi Narogong.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
Andi Narogong juga dituntut untuk membayar uang pengganti 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.
Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum sebesar 2.500.000 dolar AS dan Rp 1.286.000.000.
Namun, Andi Narogong telah kembalikan 350.000 dolar AS pada 27 November 2017. (Dk1)