Andi Darmawansyah: Masa Jabatan Plt Sekda Sinjai Sudah Lewat Dari 6 Bulan, Ini Melanggar Permen PAN- RB No. 13 Tahun 2014

 

SINJAI, Detikkasus.com Jabatan Pelaksana Tugas ( Plt ) Seketaris Daerah Kab. Sinjai menuai sorotan. Sorotan tersebut dilontarkan salah seorang Tokoh Masyarakat Kab. Sinjai, Andi Darmawansyah.

Menurut Ancha Mayor, sapaan akrab Andi Darmawansyah bahwa tanpa terasa pengisian jabatan plt tersebut sudah memasuki kurun waktu 6 bulan 27 hari (1 september 2017 s/d 27 maret 2018), dan ternyata jabatan Sekretatis Daerah (Sekda) Kab. Sinjai masih dipimpin seorang plt.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pulang Pisau ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Dimana jabatan plt dalam suatu pemerintahan itu lumrah, yang kemudian menjadi persoalan adalah, adanya pelanggaran permen pan-rb nomor 13 tahun 2014, dimana ambang batas maksimal sebuah jabatan plt. Adalah 6 bulan.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Akses Transportasi Warga, BPBD Humbahas Perbaiki Jalan Propvinsi yang Longsor di Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan

Saya mengingatkan sekaligus mempertegas akan adanya pelanggaran hukum (aturan) yang lebih besar, dimana segala aturan penggunaan anggaran, tunjangan jabatan yang digunakan bisa menjadi temuan, tutup Andi Darmawansyah. ( Akmal )

Baca Juga:  Antisipasi Kegiatan Masyarakat Polsek Gerokgak Gelar Personil Dilapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *