“UNIT PEMUKIMAN TRANS ALIH PUNGSI”
Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Lahan transimigrasi warga Aceh tahun 2003 terletak di desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu bisa di katakan gagal dengan alasan warga trans sudah pulang ke asal mereka di Aceh.
Kepala Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah Rikuan Suandi saat di kompirmasi di rumah nya membenarkan lahan trans yang berada di desa nya selain untuk warga lokal (Pagar Dewa) sebagian warga trans datang dari Propinsi Aceh.
Hingga saat ini administrasi seperti surat keterangan tanah maupun peta trans Pagar Dewa tidak di temukan lagi,kami sudah mengecek pada warga yang pernah masuk trans ternyata tidak ada,salah satu nya warga yang pernah menjadi warga trans ialah Bapak saya ujar Rikuan Suandi.
Pada saat ini bekas lahan trans Pagar Dewa telah di garap di kelola dan di manpaatkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. CSHS,menurut keterangan kades Pagar Dewa,dari pada lahan tersebut tidak ada manpaat nya dan tumbuh kembang menjadi belukar maka nya kami berinisiatif di kelola sebagai lahan plasma perkebunan kelapa sawit ujar nya.
Lembaga BPIKPNPARI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran Republik Indonesia) di Kaur,mengatakan di dalam aturan yang di cantumkan di papan merk trans “Dilarang memanpaatkan mengelola menggarap do dalam unit permukiman transmigrasi” apabila hal itu tetap di lakukan ancaman nya pasal 51 KUHP.
Menurut Muhtadin,ancaman pasal 51 KUHP itu belum di terapkan pada perusahaan yang mana telah melakukan penggarapan dan memanpaatkan lahan eks transmigrasi di desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah.
Menurut Muhtadin,meskipun warga trans sudah meninggalkan lokasi namun lahan itu merupakan aset Negara Kementrian Transmigrasi artinya MoU nya harus jelas,apakah pinjam pakai atau aset lahan trans sudah di hapuskan,hal itulah yang menjadi pertanyaan public kata Muhtadin.
Dari pihak perusahaan PT. CSHS (Citra Sawit Hijau Subur) hingga berita di turunkan belum bisa di kompirmasi awak media,pimpinan perusahaan pada saat pembukaan lahan trans Pagar Dewa atas nama Suheri sudah lama mengundurkan diri dan tidak bisa di hubungi awak media.
Sebagai putra Kaur saya berharap kasus ini sampai kepada kepada Kementrian terkait dengan di ketahui oleh Presiden Republik Indonesia,Ir Joko Widodo ujar Muhtadin (reza).