Detikkasus.com | TAPUNG – Warga Desa Pancuran Gading Kec. Tapung Kampar kemarin malam Rabu (25/4/2018) dibuat heboh, karena ulah seorang laki-laki biadab yang ketahuan melakukan pengancaman serta mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas I SMP tengah bertelanjang dada di media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SU (Lk 51) warga Desa Pagaruyung Kec. Tapung ini sempat hendak dihakimi massa, beruntung petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Polres Kampar datang tepat waktu, lalu mengamankan pelaku serta menenangkan warga agar menyerahkan persoalan ini kepada aparat Kepolisian.
Peristiwa ini berawal pada Rabu siang (25/4/2018) sekira pukul 11.00 wib, saat itu Teresia (kakak korban) diberitahu oleh temannya bernama Damaria yang juga mengirimi foto adiknya yang bertelanjang dada melalui Hp, dimana foto tersebut telah disebar oleh pelaku melalui Facebook.
Damaria mengatakan “Coba di Cek Facebook adikmu” kemudian Teresia langsung menjumpai adiknya YO (korban) dan menanyakan kenapa foto dirinya bertelanjang dada bisa diposting seseorang di Facebook, lalu korban menceritakan kalau dia diancam oleh pelaku akan dibakar rumahnya dan dihabisi keluarganya bila tidak mengirimkan foto itu sesuai permintaan pelaku.
Selanjutnya Teresia selaku kakak korban mencoba mencari tau siapa yang telah mengancam adiknya itu dengan mengontak pelaku menggunakakan akun Facebook adiknya, saat itu pelaku merespon dan mengatakan kepadanya kalau nanti jadi ketemu dia mengajak untuk melakukan perbuatan susila dan bila tidak mau maka pelaku akan mengungah foto-foto korban yang lainnya.
Kemudian Teresia menjumpai pelaku ini yang diketahui bernama SU warga Desa Pagaruyung, saat itu pelaku langsung diamankan oleh abang korban lalu dibawa ke Balai Desa Pancuran Gading, puluhan warga desa yang mengetahui kelakuan SU ini langsung mengepung kantor desa dan beruntung Polisi cepat datang kelokasi.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 27 Jo pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 30 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 368 KUH Pidana, jelasnya. (Arifin).