Anar Minta Bupati Dan DPRD Kampar Koperatif Menyikapi Kesenjangan Masyarakat Bencah Kelubi.

Detikkasus.com, | Tapung,Kampar-Riau,-
Lembaga Sosial Masyarakat Tapeng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Kampar desak Bupati dan DPRD Kampar segera menyikapi dan menindak lanjuti surat pengaduan kesenjangan yang dialami masyarakat Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung , Kabupaten Kampar .

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Kampar, Manganar M Nainggolan kepada awak media, Minggu (3/8/20).

Dikatakannya, warga Desa Bencah Kelubi membutuhkan tindakan tegas dan serius dari Bupati dan DPRD Kampar atas kesenjangan yang mereka alami .

Lelaki yang akrab disapa Anar ini menerangkan, pihak masyarakat Desa Bencah Kelubi telah menyurati Bupati Kampar dan DPRD Kampar.

Surat bertuliskan tangan disertai photo copy KTP dan dibubuhi tandatangan para warga yang mengalami kesenjangan hak sosial secara umum selaku warga Negara Indonesia.

Anar menambahkan , menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 telah dijelaskan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan haknya tanpa membedakan suku,ras,agama dan golongan .

” Warga telah mengadu secara lisan ke DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Kampar atas kesenjangan yang mereka alami, dan kita menyikapi hal itu. Selanjutnya kita mendampingi masyarakat menyampaikan surat pengaduan sekaligus permohonan kebijakan penyelesaian kesenjangan yang dialami masyarakat atas hak mereka selaku warga negara Republik Indonesia di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, surat sudah di terima pihak Pemda dan DPRD Kampar sekira satu bulan lalu, namun tampaknya belum ada tindak lanjut atau tanggapan, ” kata nya .

Anar meminta dan berharap Pemda Kampar serta DPRD Kampar dapat terbuka hatinya atas PP nomor 9 Tahun 1987 dan menindaklanjuti surat masyarakat hingga hak warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Kampar dapat terpenuhi .**

Cr 57 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *